Close Menu
    info terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga Anggota Polisi di Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal
    Aceh

    Tiga Anggota Polisi di Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal

    RedaksiAugust 20, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Bener Meriah – Aniaya tahanan hingga meninggal dunia, tiga pelaku oknum polisi dituntut enam tahun penjara. Kasus tewasnya tahanan tersebut terjadi pada akhir 2021 lalu yakni Saifullah (46).

    Ketiga anggota Polres Bener Meriah itu berinisial HY, CHR dan DED. Mereka dituntut dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, ketiganya dituntut dengan satu berkas perkara.

    Advertising
    Demo

    “Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama enam tahun terhadap terdakwa HY, CHR, dan DED,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB kepada wartawan, Kamis (18/8).

    Menanggapi putusan itu, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama tujuh tahun, sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

    Ilustrasi Shutterstock.

    Hal itu mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka Armia SB meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP.

    Baca Juga: Oknum Polisi Ditangkap BNN Bawa 50kg Sabu di Parkiran Hotel

    “Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum enam tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga,” katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya, penganiayaan itu dilakukan anggota polisi saat memeriksa Saifullah terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan. Usai diperiksa polisi, korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisi korban lemas dan wajah babak belur.

    Anggota keluarga yang tidak terima dengan kondisi korban yang babak belur lantas melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Ditreskrimum Polda Aceh.

    Dari hasil penyelidikan Propam Polda Aceh, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah saat korban diperiksa.

    Sumber: CNN INDONESIA

    Aceh hari ini Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    ridhaJune 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna LKPJ Pemerintah Kabupaten…

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan PAD

    June 9, 2026

    36 Anak Aceh Timur Kembali Tersenyum, Bupati Al-Farlaky Pantau Langsung Operasi Bibir Sumbing Gratis

    June 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    June 9, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.