Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tiga Terduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Satu Mobil Berisi Kayu Diamankan
    Aceh

    Tiga Terduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Satu Mobil Berisi Kayu Diamankan

    RedaksiAugust 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Satreskrim Polres Bener Meriah menagkap tiga terduga pelaku illegal logging di Jalan Takengon – Bireuen, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 25 Agustus 2022.

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat satu mobil truk berisi kayu dan papan melintas di Jalan Takengon – Bireuen.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga:

    • Tidak Sesuai Dokumen, Mobil Truck Pengangkut Kayu Ilegal Logging di Tangkap
    • Sumur Bor Minyak Ilegal di Peurelak Aceh Timur Ditutup oleh Pertamina, Polisi Lakukan Pengawalan
    • Tak Cukup Gaji Bulanan, Honorer Ini Banting Setir Jual Narkoba Demi Nafkahi Anak Yatim

    Setelah diperiksa, kata Winardy, ternyata kayu dan papan tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas menangkap sopir berinisial SY (32) serta rekannya PT (22) dan MW (18).

    “Kayu dan papan yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga supir dan kedua rekannya ditahan,” jelas Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 25 Agustus 2022.

    Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel beserta kayu dan papan yang terdapat di dalamnya.

    Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum.

    “Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebut Winardy.

    Banda Aceh Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.