Infoacehtimur.com / Aceh – Pria berinisial RA (21) kini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisan akibat aksinya yang telah membakar Bendera Merah Putih pada pada tanggal 21 Agustus 2022.
Hal Tersebut dilakukan RA di kawasan Bireuen dan direkam kemudian Videonya diunggah dalam ke grup – grup WhatsApp dan juga tersebar luas di Facebook dan media sosial lainnya.
Di ketahui RA(21) ia merupakan warga Panton Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang ditangkap oleh Tim Ditreskrimum dan bekerjasama dengan Ditintelkam Polda Aceh pada 23 Agustus 2022.
Baca Juga:
- Polisi Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos
- Eks Panglima GAM: Tak Lama Lagi Bendera Aceh Boleh Berkibar
- 17 Tahun MoU Perdamaian Mahasiswa Aceh Timur Datangi Kantor DPRK
” RA melakukannya sebagai bentuk luapan amarahnya terhadap Bendera Merah Putih karena Ia menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia”. jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, pada Konferensi Pers di Mapolda Aceh. Jum’at 26/08/2022 yang di kutip dari Modusaceh.co
Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti saat penangkapan seperti Sendal, celana jeans yang di pakai saat aksi pembakaran, bendera bekas dibakar dan korek api, satu unit HP dan juga satu buah topi pet yang berlambang Bendera Bulan Bintang.
“Akibat dari perbuatan tersebut RA dikenakan Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara dan lagu kebangsaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara”. tegasnya.