Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polda Aceh dan Jajaran Tangani 56 Kasus Perjudian
    Aceh

    Polda Aceh dan Jajaran Tangani 56 Kasus Perjudian

    RedaksiAugust 29, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun abstrak.

    Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar pun tak tinggal diam. Bak gayung bersambut. Mantan Kapuslabfor Polri itu pun meneruskan atensi tersebut sampai ke satuan Polri terkecil, yaitu Polsek.

    Advertising
    Demo

    Tidak butuh waktu lama, terhitung 1-29 Agustus Polda Aceh dan Jajaran sudah menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.

    “Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online,” kata Kabid Humas polda Aceh Kombes Winardy, Senin, 29 Agustus 2022.

    Baca Juga: Briptu WP Meninggal Akibat Luka Tembak Dikepala. Humas Polda Aceh : Masih Dalam Penyelidikan.

    Jaringan Pengedar Aceh-Medan-Jogja Diungkap Polda DIY, Ganja Seberat 7 Ton Dimusnahkan

    Winardy mengatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

    “Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” kata Winardy, tegas.

    Perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur polda aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.