Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI
    Aceh Timur

    Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI

    RedaksiSeptember 3, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil meringkus dua terdakwa kasus Korupsi.

    Mereka berdua telah melakukan perkara tindak pidana korupsi kegiatan sertifikasi tanah aset PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero di Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp6.556.959.840,-.

    Advertising
    Demo

    Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus, M. Jeki Kaban, SH dibackup Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh, Sholahuddin R, SH, MH dan staf serta Tim Intelijen, Nurfan, SH, pada Jum’at (2/9/2022).

    Baca Juga: Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa

    Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan Kedua terdakwa tersebut diamankan Tim Pidsus Kejari Aceh di berbeda lokasi.

    Terdakwa M. Aman Prayoga (44) diamankan pada pukul 11.00 WIB di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022 terdakwa Prayoga dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

    Sedangkan, terdakwa Roby Irmawan Bin Irman (43) diamankan pada pukul 12.00 WIB di Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 juni 2022 terdakwa Roby dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

    Baca Juga: PT KPJ PKS di Aceh Timur Aceh Berhenti Beroperasi Tanpa Alasan, Puluhan Pegawai Dirumahkan

    “Selanjutnya kedua terdakwa tersebut dieksekusi pada pukul 19.00 WIB di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur,” kata Ali Rasab.

    Perlu dijelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana, Dewi Rovita, Ully Herman, Wahyudi, dan Harry Arfhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    “Atas permohonan JPU tersebut, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya. **

    Baca Juga: Gantikan Premium, Pertalite Resmi Jadi BBM Bersubsidi

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kejaksaan Negeri Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.