Close Menu
    info terkini

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tidak Patuh Hukum , PT Mifa Di Demo Massa Buruh
    Aceh

    Tidak Patuh Hukum , PT Mifa Di Demo Massa Buruh

    RedaksiSeptember 6, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Meulaboh – Puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Mifa Bersaudara pada hari Selasa 6 September 2022.

    Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Maritim indonesia menyuarakan beberapa tuntutan.

    Tuntutan utama para buruh adalah meminta kepada PT Mifa Bersaudara untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama(SKB) Direktur Jendral Perhubungan Laut, Direktur Jendral Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

    Ketua FSPMI Di dalam orasi nya menyampaikan bahwa tindakan PT. Mifa Bersaudara yang tidak mematuhi Surat keputusan tersebut adalah bentuk pelanggaran yang sangat merugikan kami para buruh maritim dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat .

    Di dalam surat keputusan tersebut dengan jelas di sebutkan bahwa sanya kegiatan bongkar muat dari kapal vessel di perairan laut Aceh Barat , berikut tenaga kerja di sediakan dan di selenggarakan Tunggal oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.

    Baca Juga:

    • Dari Aceh Sampai Bawean, 6 Wilayah Blok Migas Mau Dilelang
    • 74 Tahun Silam ‘Kita’ Beli 2 Pesawat, Hari Ini Rumah Sakit ‘Belum Siap Pakek’.
    • Truk Bermuatan Sembako Tujuan Pulau Simeulue, Jatuh ke Laut

    Maka dalam hal ini Perusahaan di anggap Telah melakukan pelanggaran dan pengabaian terhadap surat keputusan tersebut dimana Jasa Tenaga kerja Bongkar muat yang di gunakan Oleh PT. Mifa berasal dari perusahaan Otsourching.

    Selain itu, para buruh juga meminta PT Mifa Bersaudara menggunakan TKBM yang terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, selaku TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya yang sah atau legal secara hukum.

    “Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami para buruh akan kembali menlanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar,” kata Rahmat Hidayat dan Edi Chandra dalam orasinya.

    Harian Aceh Info Aceh Meulaboh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    zakariaMarch 18, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bersama Bank…

    Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Mudik Lebaran, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

    March 18, 2026

    BKPRMI Aceh Timur Gelorakan Syiar Khatam 30 Juz Alquran

    March 18, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026

    Konflik Lahan HGU di Aceh Timur Dibawa ke BAP DPD RI

    March 15, 2026

    Rp100 Miliar Bantuan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Timur

    March 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    March 18, 2026
    Terpopuler

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026566
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.