Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Dua Terdakwa Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di Peunaron Aceh Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (14/09) kemarin.
Dalam Sidang pembacaan tuntutan Majlis Hakim yang diketuai oleh Apriyanti SH serta Zaki Anwar, SH dan Wahyu Diherpan SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal Zaqwan SH MH, menuntut kedua terdakwa, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
- Aktivis LSGK Minta Pelaku Penyebab Matinya Harimau di Aceh Timur Dihukum Berat
- Petani di Aceh Kapok Saat Berkebun Melihat Harimau Santuy Dibawah Pohon
- Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur
Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai pemburu babi dan berasal dari Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara ini mengikuti sidang dengan cara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan,” kata Iqbal kepada serambinews
ia Mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena mereka yang Menyuruh, melakukan, dan turut mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Iqbal.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/09/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 3 Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4).
Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu dan ditemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat 3 Harimau Sumatera dan ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.
Polisi kemudian menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah 8 orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.
Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi 3 ekor Harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap.***