Close Menu
    info terkini

    VIDEO VIRAL: Warga Desa Melidi Aceh Timur Masih Seberangi Sungai Karena Jembatan Mangkrak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ganggu Kenyamanan Warga Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikandangkan di Polsek Peureulak
    Aceh Timur

    Ganggu Kenyamanan Warga Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikandangkan di Polsek Peureulak

    RedaksiSeptember 21, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Sedikitnya 11 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan ke Polsek Peureulak pada, Selasa, (20/09/2022) malam.

    Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada polisi karena merasa terganggu dan tidak nyaman dengan suara bising kendaraan yang tidak standar tersebut.

    Advertising
    Demo

    Penindakan yang dilakukan setelah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot brong, Mereka diingatkan agar segera mengganti knalpot sesuai dengan standart, terang Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi, Rabu, (21/09/2022).

    Baca juga:

    • Satlantas Kembali Amankan Puluhan Motor Kenalpot Blong
    • Sambut Lebaran Qurban, Polres Aceh Timur Amankan Puluhan Motor Kenalpot Brong
    • Puluhan Pengguna Kenalpot Bising di Kota Langsa Ditangkap

    Karena tetap mengulangi maka anggota kami mengambil tindakan dengan mengamankan para pengendara sepeda motor berknalpot brong yang didominasi anak remaja. Sebelumnya, kami telah memperingatkan tapi tidak diindahkan. Lanjut Kapolsek.

    “Semua sepeda motor berknalpot brong kami amankan ke polsek. Mari kita ciptakan wilayah Peureulak yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong.” Terang Kaposlek Peureulak Iptu Supriyadi.

    Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, karena sebuah bentuk pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis lalulintas serta ketertiban umum,” kata Kasihumas.

    Artinya, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000.

    “Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    VIDEO VIRAL: Warga Desa Melidi Aceh Timur Masih Seberangi Sungai Karena Jembatan Mangkrak

    zakariaAugust 3, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sebuah video yang diunggah akun TikTok @jailaniariga1 dan Instagram @masjidnurulasri…

    Bumi Tenun dan Tikar Aceh Timur Naik Kelas! Bupati Al-farlaky Lobi Menkraf, Siapkan Dana Rp500 Juta Per Desa

    August 3, 2026

    DPC PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Calon Pengurus DPAC 2026-2031, Cari Putra-putri Terbaik Di 24 Kecamatan

    August 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    VIDEO VIRAL: Warga Desa Melidi Aceh Timur Masih Seberangi Sungai Karena Jembatan Mangkrak

    August 3, 2026
    terpopuler

    Akhirnya Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Lansia Di Peureulak Timur Ditangkap Polisi

    August 1, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.