Close Menu
    info terkini

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ganggu Kenyamanan Warga Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikandangkan di Polsek Peureulak
    Aceh Timur

    Ganggu Kenyamanan Warga Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikandangkan di Polsek Peureulak

    RedaksiSeptember 21, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Sedikitnya 11 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan ke Polsek Peureulak pada, Selasa, (20/09/2022) malam.

    Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada polisi karena merasa terganggu dan tidak nyaman dengan suara bising kendaraan yang tidak standar tersebut.

    Advertising
    Demo

    Penindakan yang dilakukan setelah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot brong, Mereka diingatkan agar segera mengganti knalpot sesuai dengan standart, terang Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi, Rabu, (21/09/2022).

    Baca juga:

    • Satlantas Kembali Amankan Puluhan Motor Kenalpot Blong
    • Sambut Lebaran Qurban, Polres Aceh Timur Amankan Puluhan Motor Kenalpot Brong
    • Puluhan Pengguna Kenalpot Bising di Kota Langsa Ditangkap

    Karena tetap mengulangi maka anggota kami mengambil tindakan dengan mengamankan para pengendara sepeda motor berknalpot brong yang didominasi anak remaja. Sebelumnya, kami telah memperingatkan tapi tidak diindahkan. Lanjut Kapolsek.

    “Semua sepeda motor berknalpot brong kami amankan ke polsek. Mari kita ciptakan wilayah Peureulak yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong.” Terang Kaposlek Peureulak Iptu Supriyadi.

    Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, karena sebuah bentuk pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis lalulintas serta ketertiban umum,” kata Kasihumas.

    Artinya, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000.

    “Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    zakariaJune 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Aceh, Crisna Akbar, mendesak pemerintah pusat…

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    June 19, 2026

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    June 19, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.