MEDAN | Polisi Wilayah Sumatra Utara Kembali menangkap Kuris Sabu dari Aceh, Dua pemuda itu diringkus polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 50 kg.
Aksi Penangkapan kedua tersangka itu sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran di jalan raya dengan petugas perbatasan Aceh – Sumut.
Dua pemuda yang membawa narkoba jenis sabu tersebut akhirnya dibekuk di Jalan Megawati Binjai, Medan pada Selasa (21/12/2021) sore lalu.
Keduanya mengaku dijanjikan Rp 200 juta untuk membawa 50 kg narkotika jenis sabu dari Aceh dikirim ke Medan dan Jakarta.
Kedua tersangka berinisial MJ (22) dan FR (22) merupakan warga Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Minggu (26/12/2021) pagi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.
Dari informasi tersebut, personel Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mulai melacak lokasi pelaku.
Di wilayah perbatasan Aceh – Medan, tim menemukan mobil yang mencurigakan.Karena pelaku sempat mencoba kabur, mobil tersebut dikejar Polisi.
Pengejaran berhasil dilakukan.
Mobil pelaku berhasil diberhentikan di Jalan Megawati Binjai, Medan dan keduanya langsung diamankan beserta barang bukti.
“Selanjutnya kita geledah mobilnya, kita temukan barang bukti 50 bungkus kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg,” katanya.
Untuk mengelabui petugas, sebagian sabu disembunyikan di bagian dalam pintu mobil dan yang lainnya disimpan di dalam 2 karung lain yang berisi pakaian bekas.
Hadi menuturkan, kedua pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolda Sumut.
“Dari interogasi, pelaku disuruh oleh A (dalam penyelidikan) untuk mengambil (sabu) tersebut dari Aceh (dikirim) ke Medan dan Jakarta” katanya.
“Mereka dijanjikan upah Rp 200 juta dan baru dikasih Rp 5 juta untuk jalan,” katanya.
Sebelumnya sebanyak empat orang tersangka diamankan di Deli Serdang dan Langkat karena membawa narkoba.
Mereka membawa barang bukti sabu sebanyak 13,5 kilogram yang diangkut menggunakan dua mobil pribadi dari Aceh menuju Palembang.
Keempat pelaku dan semua barang bukti yang disita petugas kini diamankan di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (22/12/2021) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang dan Kamis (23/12/2021) di Jalan Lintas Aceh – Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Pada Rabu, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan menangkap dua orang pelaku berinisial JD (25) dan SM (21), keduanya mahasiswa warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian pada Kamis, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku yang diamankan berinisial HS (25) dan SR (20), keduanya karyawan perkebunan, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.
“Di hari pertama, petugas mengamankan lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Quanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram,” kata Hadi lewat pesan singkat, Jumat (24/12/2021) sore.
“Kemudian pada hari kedua, pihaknya menyita barang bukti dengan kemasan yang sama diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram,” katanya.
Penangkapan keempat pelaku bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Medan sebanyak 10 kilogram menggunakan kendaraan pribadi.
Penangkapan keempat pelaku, dilakukan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Satgassus Merah Putih, dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, dan Satgaswil Aceh-Sumut.
Berdasarkan interogasi, keempat pelaku mengakui sabu-sabu diperoleh dari HF dan MRS itu akan dikirim kepada seseorang di Palembang.