Close Menu
    info terkini

    Cek Kondisi Rumah Ibu Aniati, Ketua BMK Aceh Timur Pastikan Bangun Rumah Layak Huni 2027

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dua Warga Peureulak Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu
    Aceh Timur

    Dua Warga Peureulak Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu

    RedaksiSeptember 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (21/09/2022). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Peureulak.

    Pelaku berinisial KA, (35 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap lebih dulu pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak. Sedangkan pelaku NI, (26 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap pukul 17.30 WIB di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.

    Baca juga:

    • Peduli Dampak Kenaikan BBM, Polres Aceh Timur Bagikan 920 Paket Sembako
    • Harga BBM Naik, Kapolres Aceh Timur Instruksikan Jajarannya Amankan SPBU
    • Sambut Lebaran Qurban, Polres Aceh Timur Amankan Puluhan Motor Kenalpot Brong

    “Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 ( satu ) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasatres Narkoba, Jum’at, (23/09/2022).

    Kemudian dilakukan interogasi terhadap KA dan ia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.

    Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    ”Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Cek Kondisi Rumah Ibu Aniati, Ketua BMK Aceh Timur Pastikan Bangun Rumah Layak Huni 2027

    zakariaSeptember 26, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ketua Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur, Rizalihadi, melakukan…

    Isu Bupati Aceh Timur Hindari Pendemo Terbantahkan, Video Dialog Dan Video Call Beredar

    September 26, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Cek Kondisi Rumah Ibu Aniati, Ketua BMK Aceh Timur Pastikan Bangun Rumah Layak Huni 2027

    September 26, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.