Infoacehtimur.com / Nasional – Seorang narapidana (Napi) di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo melahirkan anak kelimanya. Usai proses persalinan di Puskesmas napi tersebut kembali menjalani sisa masa tahanan.
Napi yang melahirkan itu AV (37) telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki dengan berat 3 kilogram. Ia tersandung kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng dan divonis 12 bulan. AV menghuni Rutan Perempuan Surabaya di Porong sejak 27 Juli 2022.

AV masuk Puskesmas Porong pada Selasa (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian menjalani proses kelahiran secara normal di Puskesmas, lahir seorang bayi laki-laki dengan berat badan 3 kilogram. Saat proses kelahiran ditunggu oleh suami.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya di Porong Siti Viona Aidilla mengatakan napi yang usai menjalankan proses persalinan di Puskesmas Porong segera kembali ke rutan menjalani sisa masa tahanan.
“Yang bersangkutan usai menjalani proses persalinan di Puskesmas Porong. Selanjutnya AV kembali menjalani sisa masa tahanan,” kata Viona di Rutan Perempuan di Porong, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
- 2 Terpidana Mati Kasus Narkoba 1,2 Ton Sabu Aceh dari Jakarta Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
- Ortu di Langsa Ini Nekat Pasok Sabu ke Lapas Untuk Anak
- Kalapas Kelas IIB Bireuen Salurkan Bantuan Banjir
Viona menjelaskan bahwa AV masuk ke Rutan sudah dalam kondisi hamil diduga usia kandungannya 7 bulan. Ia masuk ke. Rutan ini pada 27 Juli 2022. Setiap harinya AV mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kandungan oleh bidan Rutan.
“Kejadian Napi hamil ini sudah kesekian kalinya, namun ada bayinya yang dibawa pulang oleh keluarga nya. Sesuai dengan SOP akan dilakukan isolasi selama 10 hari.” ujar Voina
“Kemudian untuk menjaga kesehatan bayi akan dilakukan pemeriksaan setiap harinya. Salah satunya harus menjemur bayi setiap pagi,” tandas Viona.
Sumber: Detikcom