Infoacehtimur.com / Kota Langsa – Tiga unit kapal motor pukat trawl asal luar negeri yang telah disita negara karena terkait kasus illegal fishing (penangkapan ikan secara illegal) di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) laut Indonesia, Kamis (29/9/2022) siang ini akan dimusnahkan.
Tiga unit kapal pukat trawl berukuran besar ini, akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan laut lepas Kota Langsa atau kawasan Selat Malaka.
Seremonial pemusnahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berlangsung di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa, di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Selanjutnya ketiga kapal tersebut akan dibawa dengan cara ditarik dengan kapal lain ke titik pemusnahan pada jarak beberapa mil dari Pelabuhan Kuala Langsa tersebut.
Baca juga:
- Tiga Kapal Pukat Trawl Ditangkap PSDKP
- Gunakan Pukat Trawl, Kapal Nelayan Aceh Timur Diamankan Petugas
- Pakai Jaring Pukat Trawl 2 Kapal Boat Aceh Timur di Amankan TNI AL
Eksekusi pemusnahan tiga unit kapal ini dilakukan, setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus illegal fishing di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Langsa beberapa waktu lalu.
Sumber : Serambinews.com