Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Memasuki Tahun Baru, Pemko Langsa Keluarkan Surat Edaran Larangan Tahun Baru
    Kota Langsa

    Memasuki Tahun Baru, Pemko Langsa Keluarkan Surat Edaran Larangan Tahun Baru

    RedaksiDecember 29, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Memasuki tahun baru Masehi 2022, Pemko Langsa keluarkan surat edaran larangan untuk tahun baru.

    Surat edaran larangan tahun baru tersebut dikeluarkan oleh Pemko Langsa melalui Plt. Kadis Diskominfo Langsa M. Husin, S.Sos, MM. Sesuai dengan aturan Syari’at Islam yang berlaku di Negeri Aceh.

    Demo

    Dalam surat edaran tersebut tertanda tangani oleh Plt. Kadis Diskominfo Langsa M. Husin, dengan 4 perkara larangan yaitu:

    1. Masyarakat diimbau untuk tidak meniup terompet, membakar petasan, kembang api dan tidak memperjual belikan mercon pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022.
    2. Tidak mengadakan pertunjukan musik, keyboard, karaoke, balapan liar dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan hura-hura.
    3. Berdua-duaan, Berboncengan dengan kendaraan yang bukan mahramnya sebaiknya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat di lingkungan masing-masing.
    4. Tetap menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kebijakan Pemko Langsa yang melarang perayaan peringatan tahun baru Masehi.

    Demikian 4 poin larangan tersebut tertulis dalam himbauan Pemerintah Kota Langsa.

    Harian Aceh Info Aceh Pemko Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.