Close Menu
    info terkini

    Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM HP Baru Wajib Biometrik Wajah, Kemkomdigi: Tidak Ada Lagi Kelonggaran

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kepincut Pria Jambi, Wanita Aceh Ini Nekat VC Tanpa Busana Lalu Fotonya Disebar
    Aceh

    Kepincut Pria Jambi, Wanita Aceh Ini Nekat VC Tanpa Busana Lalu Fotonya Disebar

    IlhamOctober 4, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh – Rayuan seorang pria Jambi bernama Ahmad Jais (32) mampu membuat YM, seorang wanita Aceh Barat Daya, kehilangan akal sehat.

    YM yang merupakan mahasiswi di kampus Banda Aceh ini nekat melakukan panggilan video (VC) tanpa busana dengan pria yang dikenalnya secara online itu.

    Advertising
    Demo

    Lalu, Ahmad Jais melakukan tangkapan layar (screenshoot) yang kemudian disebarkan ke media sosial.

    Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).

    Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sakirin SH, dan Hakim Anggota, Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada 20 September 2022.

    Kasus ini bermula ketika Ahmad Jais dan YM menerima permintaan pertemanan melalui media sosial Facebook.

    Kemudian keduanya serta saling bertukar nomor WhatsApp.

    Pada 10 April 2020, terdakwa dan korban sepakat pacaran jarak jauh, terdakwa berada di Kabupaten Bungo, Jambi.

    Sementara korban berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.

    Pada bulan Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

    Pada September hingga Oktober 2021, terdakwa membujuk korban untuk memenuhi keinginannya.

    Di mana terdakwa mengatakan bahwa ianya akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

    Selanjutnya karena yakin dengan perkataan terdakwa, lalu korban menuruti permintaan terdakwa melakukan Video Call tanpa busana.

    Ternyata, terdakwa menscreenshotkan video tersebut serta menyimpannya dan korban juga mengirimkan video dan foto-foto vulgar dirinya kepada terdakwa.

    Hal ini dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali.

    Pada November 2021, korban menolak melakukan VC tanpa busana, namun terdakwa mengancam korban jika tidak menuruti kemauananya maka akan disebar ke media sosial.

    Pada 27 November 2021, terdakwa menyebarkan screenshot foto-foto korban tanpa busana ke Facebook milik terdakwa dan di Instagram.

    Bahkan, terdakwa juga mengirimkan foto tersebut ke empat nomor WhatsApp, yang merupakan keluarga korban.

    Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani keluar rumah karena malu.

    Selanjutnya korban membuat laporan ke Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

    Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Artikel ini telah tayang di serambinews.com, dengan judul Temakan Bujuk Rayu Pria Jambi, Wanita di Abdya Nekat VC Tanpa Busana, Foto Korban Disebar ke Medsos.

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM HP Baru Wajib Biometrik Wajah, Kemkomdigi: Tidak Ada Lagi Kelonggaran

    zakariaMay 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Kemkomdigi Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan registrasi kartu SIM HP baru…

    Semangat Warga Memaknai Idul Adha, Camat Julok: Qurban Penuh Arti Bagi Fakir Daging Meugang

    May 30, 2026

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    May 29, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM HP Baru Wajib Biometrik Wajah, Kemkomdigi: Tidak Ada Lagi Kelonggaran

    May 30, 2026
    terpopuler

    Pemkab Aceh Timur Serahkan Data Ribuan Penerima Bantuan Pascabencana Tahap II ke Kemendagri

    May 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.