Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Komisi 1 DPRA meminta Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PP-HAM) yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Kepres RI Nomor 17 Tahun 2022 agar mengambil data dari pihak Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, agar tidak muncul masalah baru di kalangan korban HAM di Aceh.
“Sejauh ini ada 5.264 data dan rekomendasi KKR Aceh yang harus dilaksanakan dengan skema reparasi konfrehensif, baik secara individual maupun komunal.
Jika data dan rekomendasi KKR tidak diikutsertakan, maka berpeluang timbulnya masalah baru di kalangan korban.
Karena disaat ini KKR Aceh juga sedang turun ke lapangan bersama BRA dalam rangka validasi data reparasi mendesak,” kata Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, Jumat (7/10/2022)
Baca juga: Belasan Tahun Damai, Hak Korban Konflik Aceh Belum Terpenuhi?
Iskandar mengatakan, pihaknya juga sudah memanggil pihak KKR Aceh menyusul keluar nya Perpres tersebut untuk rapat dengar pendapat.
Kata Iskandar, kesalahpahaman juga akan terjadi terhadap korban-korban yang belum didata oleh komnas HAM ( Kasus Jambo Keupok, Rumoh Geudong, dan Simpang KKA) yang berkasnya sudah di Kejaksaan Agung.
Mantan Sekjend BEMA ini menyebutkan, Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.
“Kita harapkan kedua lembaga ini bisa bersinergi antara Tim PP-HAM dan KKR Aceh. Untuk masa tugasnya kita juga harapkan jangan hanya tiga bulan (sampai Desember).
Tapi bisa lebih lama waktunya sehingga bisa tercover semua data pelanggaran HAM, tidak hanya pada tiga kasus itu saja,” ujar Al-Farlaky.
Sementara itu, menurut Iskandar Al-Farlaky, berdasarkan keterangan pihak KKR Aceh, saat ini di Aceh sedang terjadi dua mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM.
Pertama secara yudisial oleh Komnas HAM. Yang kedua adalah secara Non-Yudisial oleh KKR Aceh.
DPRA, kata Iskandar lagi, meminta tim PP-HAM bentukan Presiden ini mengambil juga data dan rekomendasi non-yudisial yang sudah ada di KKR Aceh (yaitu selain dari 3 peristiwa yang sudah direkmomendasikan oleh Komnas HAM).
“Kemudian tim PP-HAM nasional ini harus merekomendasikan mandatnya kepada KKR Aceh untuk menuntaskan segala rekomendasi KKR Aceh melalui APBN,” tukas politisi muda PA ini.
Baca juga: Setelah 17 Tahun Perdamaian di Aceh: Jangankan Pulih, Diingat Pun Tidak
Permintaan pihaknya, sambung Iskandar Al-Farlaky, bukan lah tidak berdasar, mengingat Komnas HAM belum mendata secara komperhensif kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh.
“Maka, tidak mustahil terjadi kecemburuan sosial terkait status dan pengakuan negara kepada korban (terutama para korban yang telah didata oleh KKR dan korban yang belum didata oleh Komnas HAM),” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. (*)
Baca juga: Azhari Cagee Berang, BRA Lebih Baik Dibubarkan Saja, Anggaran Hanya Rp 24,8 Miliar
Baca juga:Tgk Malik Mahmud: Perdamaian Aceh Dipantau Dunia Internasional
Sumber: Serambi Indonesia