Infoacehtimur.com / Teknologi – Tidak ada lagi tilang manual. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli).
“Polantas tidak lagi melakukan tilang manual, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip Infocehtimur.com melalui Detikcom Senin, 24 Oktober 2022.
Dia menyebutkan, sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya.
Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.
“Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi,” ujar Sigit.
“Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” sambungnya.
Sigit juga memerintahkan jajaran kepolisian lalu lintas untuk menggelar Operasi Simpatik 2-3 bulan ke depan. Penindakan diarahkan menggunakan tilang elektronik.
“Dua, tiga bulan ke depan laksanakan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. ,” sebutnya.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, saat ini ribuan kamera ETLE sudah tersebar di Indonesia. Itu terdiri dari ETLE statis hingga ETLE mobile.
“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” katanya.
Aan menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya.
“Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” tambah Aan.
Editor: Ilham Pranata
Sumber: Detikcom