Close Menu
    info terkini

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Nikita Mirzani Resmi ditahan oleh Kejari Serang
    Nasional

    Nikita Mirzani Resmi ditahan oleh Kejari Serang

    zakariaOctober 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

    Infoacehtimur.com / Jakarta – Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022) terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

    Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar dalam konferensi pers daring menjelaskan, status hukum Nikita Mirzani tersangka. Seteru Nindy Ayunda itu dibidik dengan pasal berlapis.

    Advertising
    Demo

    Rezkinil Jusar mengatakan penahanan Nikita atas dasar laporan Dito Mahendra. Kasus hukum ini telah P21 dan siap disidangkan.

    Baca juga: Cara Monetisasi Instagram, Cepat dan Mudah

    “Bahwa yang bersangkutan, tersangka NM, dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” katanya.

    “(Undang-undang tersebut) tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” Rezkinil Jusar menyambung.

    Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah jadi rahasia umum. Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, Rezkinil Jusar menyinggung Dito Mahendra.

    “Yang bersangkutan, tersangka NM ini dilakukan penyidikan berdasarkan laporan dari saudara Mahendra Dito,” paparnya seraya menyebut penahanan tersangka hak subjektif jaksa penuntut umum.

    “Jadi kami melakukan penahanan (Nikita Mirzani) itu dasarnya adalah hak dari penuntut umum, melakukan penahanan berdasarkan hak subjektif JPU-nya,” Rezkinil Jusar mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

    ****

    Baca juga: Setelah 17 Tahun Perdamaian di Aceh: Jangankan Pulih, Diingat Pun Tidak

    Baca juga: Viral! Pria Resepsi Pernikahan Adat Aceh, Netizen: Mirip Marquez

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    zakariaJune 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) dari subsidi…

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    June 19, 2026

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    June 19, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    June 19, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.