Infoacehtimur.com / Aceh – JD (59), yang berprofesi sebagai nelayan tega cabuli anak kandungnya hingga berulang kali. Dipicu karena menduda selama 15 tahun.
Korban sebut saja Bunga (16), yang masih status pelajar.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko menjelaskan, bahwa perbuatan bejat tersangka terhadap anak kandungnya itu dilakukan sudah hampir 4 tahun lamannya sejak korban masih berusia 12 tahun.
Perbuatan bejat tersangka baru diketahui pada Oktober 2022, setelah korban mengadu kepada abangnya. Atas perbuatan bejat tersangka, abang korban langsung melaporkan ke pihak Polres Simeulue.
“Tersangka berprofesi sebagai nelayan dan sudah 15 tahun bercerai dengan istrinya serta perbuatan cabul tersangka sudah hampir 4 tahun lamanya dilakukan kepada korban,” jelas Kapolres Simeulue.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 47 junto Pasal 49 junto Pasal 50 nomor 6 tahun 2014, Qanun Aceh dengan hukuman minimal 12 dan maksimal 18 tahun penjara.
“Kepada masyarakat apabila ada kasus pelecehan segera dilaporkan pada polres atau polsek setempat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” imbaunya.
Editor: Ilham Pranata
Sumber: tvOne