Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kembali membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa di Kabupaten Aceh Timur.
Adapun Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022, dan untuk Pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2023 mendatang.
Ketua KIP Aceh Timur Sofyan didampingi Devisi SDM dan Parmas Yusri, SE mengatakan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 120 Orang untuk 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur dengan komposisi 5 orang masing-masing Kecamatan.
Baca juga:
- Partai Lokal Aceh PA Daftarkan Diri ke KIP Aceh, Berkas Dinyatakan Lengkap.
- Komisi I DPRA Gelar Rapat Kerja Bersama KIP Aceh, Masalah Anggaran Verifikasi Parlok Ikut Dibahas
Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 1.539 orang untuk mengisi 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur dengan Komposisi 3 orang per Desa/Gampong.
Adapun syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022:
Terdaftar sebagai warga negara indonesia, Berusia Paling Rendah 17 Tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Halaman: