Infoacehtimur.com / Internasional – Pengadilan Istanbul, Turkiye, memvonis penceramah Adnan Oktar alias Harun Yahya hukuman 8.658 tahun penjara atas kejahatan pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase.
Persidangan ulang, Rabu (16/11/2022) membatalkan vonis sidang awal tahun ini karena alasan prosedural. Sebelumnya Harun Yahya divonis 1.075 tahun atas kejahatan yang sama. Dia saat itu disidang bersama 236 orang yang diduga anggota atau pendukung jaringannya.
Harun Yahya dan 10 terdakwa divonis 8.658 tahun hal ini di ulas dan dikutip dari kantor berita Anadolu, pengadilan juga menghukum 10 terdakwa lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara.
Baca juga:
- Nah Loh! Hina Polisi Dipenjara 18 Bulan, Ini Deretan Delik Penghinaan di RKUHP.
- Breaking News: 25 Hari Setelah Beredar Isu Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kini ia Keluar Penjara
Oktar atau Harun Yahya yang dipandang para kritikus sebagai pemimpin aliran sesat, menjadi terkenal karena program-programnya di saluran televisi online A9 dan sering dikecam oleh para pemimpin agama Turki.
Dalam tindakan keras besar-besaran terhadap kelompoknya, dia ditahan di Istanbul pada tahun 2018 sebagai bagian dari penyelidikan oleh unit kejahatan keuangan polisi kota.
Saat tampil di televisi, dia selalu dikelilingi dengan wanita muda yang dia sebut “anak kucing”, yang akan menyatakan cinta mereka padanya dan sering mengenakan pakaian terbuka saat dia menyampaikan pendapat tentang masalah agama dan politik.
Kejahatan Harun Yahya
Oktar dijatuhi hukuman penjara, setelah diputuskan bersalah atas berbagai tuduhan, seperti mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, dan membantu organisasi teroris Gulenist Terror Group (FETO).
Halaman: