Infoacehtimur.com / Aceh – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatana (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan lainnya telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum RI, bagi masyarakat Aceh Timur sudah tahu belum berapa honor yang akan dinikmati selama menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
Diketahui kalau perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Secara nasional Target untuk perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas. Sedangkan jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.
Selain Honor yang akan di terima, petugas badan Ad-hoc juga akan menerima santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan selama bertugas dalam pemilu dan pilkada serentak 2024.
Baca juga:
- DPRA Minta KPU Pertimbangkan Seleksi PPK/PPS Tanpa CAT.
- Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag 16 November Sampai 7 Desember 2022, Ini Kata Karopeg.
- Pendaftaran PPK Dan PPS Aceh Timur Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratannya
Dikutip dari lama resmi Komisi Pemilihan Umum RI, Selasa (22/11.2022) bersaran honor yang diterima petugas terlampir pada surat menteri keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan. Sementara untuk masa kerja PPK dari 4 Januari Hingga 4 April 2024, Untuk Masa Kerja PPS 17 Januari 2023 Hingga 4 April 2024. berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.
• Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
• Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
• Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
• Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
• Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
• Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
• Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
• Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000
Selain honor pertugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang. Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024, Meninggal = Rp36.000.000 per orang; Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang; Luka Berat = Rp16.500.000 per orang; Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
//Abass