Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Akibat Tidak Terurus, Tower Hutan Mangrove Kuala Langsa Terancam Mangkrak
    Kota Langsa

    Akibat Tidak Terurus, Tower Hutan Mangrove Kuala Langsa Terancam Mangkrak

    IlhamNovember 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Menara Tower Hutan Mangrove Terancam Mangkrak, Foto: Istimewa/Ilham).

    Infoacehtimur.com / Langsa – Menara Tower Hutan Mangrove Kota Langsa, Aceh terancam mangkrak akibat habis kontrak antara pengelola, Pemerintah Kota Langsa, dan DLHK Provinsi Aceh. Pasalnya, terdapat puluhan titik karatan didinding tower karena tidak terurus.

    Informasi yang diperoleh Infoacehtimur.com, menara yang bangun sejak tahun 2018 itu hingga saat ini belum ada pihak pengelola. Sedangkan launching sudah terlaksanakan pada Rabu, (30/11/2022).

    Demo

    Sementara atas perizinan launching atau pembukaan Hutan Mangrove yang di resmikan Menparekraf waktu lalu disebut telah di izinkan oleh kementerian tanpa adanya AMDAL.

    Baca Juga: Baru di Resmikan Sandiaga Uno, Wisata Tower Hutan Mangrove Kuala Langsa Aceh Kini Ditutup

    Baca Juga: Pihak Pengelola Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa: Silahkan Lapor Jika ada Pungli

    Pj Walikota Langsa, Said Mahdum mengatakan, perizinan launching Menara Tower Hutan Mangrove yang dibuka hari ini merupakan telah mendapati izin dari kementerian atas pengurusan.

    “Pada dasarnya semua perizinan telah kita urus ke pemerintah pusat karena adanya UU Cipta Kerja,” kata Said Mahdum, kepada infoacehtimur.com Rabu, (30/11/22).

    Bergeser nya tentang pengelolaan ini, kata Said, Undang-undang No 32 Tahun 2004 kemudian dirubah Undang-undang No 29 Tahun 2015, kewenangan pengelolaan Aceh masa itu dibawah kewenangan Provinsi.

    Dijelaskannya, namun dengan lahirnya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kemudian kewenangan ini beralih ke pemerintah pusat dibawah kewenangan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Tapi atas segala persyaratan pengurusan telah didapati izin dari ibu kementerian, sementara AMDAL pada prinsipnya begitu,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, penutupan wisata Tower Hutan Mangrove yang diresmikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada Mei lalu itu karena berakhirnya kerja sama antara Pemko Langsa dan DLHK Provinsi Aceh.

    Wisata Hutan Mangrove itu tidak boleh dikelola lagi sebelum ada izin dari DLHK Provinsi Aceh dan izin dari Kementrian yang bersangkutan.

    Baca Juga: Peran KPPBC TMP C Kuala Langsa Dalam Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

    Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pungutan Liar di Hutan Mangrove Kuala Langsa

    Aceh hari ini Harian Aceh Hutan Mangrove Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.