Infoacehtimur.com / Nasional – Dianggap kampanye, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima,” kata Puadi, dikutip Kompascom Rabu, 7 Desember 2022.
Baca Juga: Anies Baswedan Tiba Di Aceh, Massa Antusias Menyalami Hingga Teriak Presiden
Baca Juga: Kunjungi Aceh, Anies Baswedan Sempatkan Waktu Silaturahmi dengan GAMS
“Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata dia.
Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.
Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.
Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” jelas Puadi.
Baca Juga: Ketua DPD NasDem Dukung Anies Baswedan Akan ke Aceh, Berikut Jadwalnya
Baca Juga: Nyak Musa Husein : DPD Partai NasDem Aceh Timur Totalitas Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres
Sumber: Kompascom