Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Aceh Timur nekat berbuat zina seorang anak gadis yang masih di bawah umur.
Aksinya tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku berinisal S alias Si Pol (44), hingga korban yang masih berusia 16 tahun itu didapati hamil.
Pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk berbuat zina dengan korban.
Bahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi korban meskipun pelaku berstatus sebagai istri sah dari seorang wanita berinisal M dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Peudawa.
Baca juga:
- Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur.
- Modus Kepala Sekolah Ajak Siswinya Cari Sapu Jadi Awal Mula Terjadinya Sengklek di Toilet.
- Sering Ribut Dengan Istri Jadi Alasan Ayah Sengklek Anak Kandung
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 8 bulan setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam dan Hakim Anggota, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, menyatakan Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Desember 2021 sekira pukul 20:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Banda Mulia, Aceh Timur.
Saat itu, Terdakwa datang dan mengetuk pintu rumah ibu kandung korban dan ternyata yang buka pintu adalah korban.
Halaman: