Close Menu
    info terkini

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Punya Mobil Tanpa Garasi Akan di Kenakan Denda 2 Juta
    Nasional

    Punya Mobil Tanpa Garasi Akan di Kenakan Denda 2 Juta

    zakariaJanuary 2, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Mobil parkir di depan rumah dengan pembatas. Foto: Twitter Seputar Tetangga

    Infoacehtimur.com / Nasional – Sejumlah daerah di Indonesia sudah mewajibkan pemilik kendaraan untuk mempunyai atau menguasai garasi. Bahkan, ada yang menerapkan ancaman denda untuk pemilik kendaraan yang tidak punya garasi.

    Dua di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat. Di Depok bahkan sudah menyebutkan ancaman sanksinya jika pemilik kendaraan tidak mempunyai atau menguasai garasi.

    Demo

    Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

    Baca juga:

    • Masyarakat Babah Krueng Pereulak Timur, Menolak Keras Mobil PT P3 Lewati Desanya.
    • Diduga Mencoba Menyalip Mobil Didepan, 2 Pemotor Meninggal Dunia di Aceh Timur.
    • Mobil Dibakar, 4 Pencuri Sapi Nyaris Tewas Dihajar Massa Di Aceh Tamiang

    Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:

    Pasal 34A

    (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

    (2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

    Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). (Detikcom)

    JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM

    Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    ridhaMay 5, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Ribuan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar protes…

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    May 4, 2026

    Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Pilih Turun dari Podium dan Basah Bersama Peserta Upacara Hardiknas 2026 di Peureulak

    May 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    May 5, 2026
    terpopuler

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.