Close Menu
    info terkini

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Punya Mobil Tanpa Garasi Akan di Kenakan Denda 2 Juta
    Nasional

    Punya Mobil Tanpa Garasi Akan di Kenakan Denda 2 Juta

    zakariaJanuary 2, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Mobil parkir di depan rumah dengan pembatas. Foto: Twitter Seputar Tetangga

    Infoacehtimur.com / Nasional – Sejumlah daerah di Indonesia sudah mewajibkan pemilik kendaraan untuk mempunyai atau menguasai garasi. Bahkan, ada yang menerapkan ancaman denda untuk pemilik kendaraan yang tidak punya garasi.

    Dua di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat. Di Depok bahkan sudah menyebutkan ancaman sanksinya jika pemilik kendaraan tidak mempunyai atau menguasai garasi.

    Advertising
    Demo

    Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

    Baca juga:

    • Masyarakat Babah Krueng Pereulak Timur, Menolak Keras Mobil PT P3 Lewati Desanya.
    • Diduga Mencoba Menyalip Mobil Didepan, 2 Pemotor Meninggal Dunia di Aceh Timur.
    • Mobil Dibakar, 4 Pencuri Sapi Nyaris Tewas Dihajar Massa Di Aceh Tamiang

    Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:

    Pasal 34A

    (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

    (2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

    Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). (Detikcom)

    JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM

    Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    zakariaJune 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) dari subsidi…

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    June 19, 2026

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    June 19, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    June 19, 2026
    terpopuler

    1 Pelaku Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Aceh Timur Ditangkap, 5 Lainnya Masih Buron

    June 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.