Close Menu
    info terkini

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Aniaya Ibu Rosmini Pakai Parang, Pria Aceh Ini Ditangkap Polisi
    Aceh

    Aniaya Ibu Rosmini Pakai Parang, Pria Aceh Ini Ditangkap Polisi

    IlhamJanuary 11, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: dok. (Istimewa).

    Infoacehtimur.com / Aceh – Seorang pria yakni M Fajri (33), warga Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pakai sebilah parang.

    Sementara IRT yang menjadi korban penganiayaan Rosmini (36), warga Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya.

    Advertising
    Demo

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, M Fajri ditangkap di Desa Matang Sijuek Timu Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

    Baca Juga: Bantah Selingkuh dengan Polisi Aceh Timur, Istri TNI Mengaku Sering Dianiaya

    Baca Juga: Seorang Guru Laki-laki Aniaya Dua Siswa, Aksinya Viral Usai Terekam Kamera

    “Penangkapan terhadap M Fajri pada tanggal 10 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Agus, seperti dikutip serambinews.com, Rabu (11/1).

    Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan pada 24 Desember 2022, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP-B/165 / XII/ 2022/ SPKT/ Polres Aceh Utara/Polda Aceh.

    Enam personel yang terlibat menangkap pelaku penganiayaan adalah Bripka T Arie Andi SH yang juga Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Kemudian lima personel lainnya, Briptu Muhammad Yanis, Briptu Cut Kamariah Nur, Briptu Clara Yuliandellya, Rahmat Fazila dan Ferdian Setiadi.

    “Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 351 KUHP,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, kepada Serambinews.com, Rabu (11/1/2022).

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil visum et repertum dan satu buah parang.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup selanjutnya Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka,” ujar AKP Agus.

    Lalu pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 16.30 Wib tersangka berhasil ditangkap.

    Kemudian selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Aceh Utara untuk Penyidikan lebih lanjut.

    “Penyidik akan segera melengkapi berkas untuk proses hukum dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.***

    Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Dayah Bustanul Ulum telah Damai

    Baca Juga: Tiga Anggota Polisi di Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal

    Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    ridhaJune 27, 2026

    Infoacehtimur.com, Jakarta – Masyarakat aceh di jakarta melakukan aksi massa di depan gerbang Kantor Kementerian…

    Haji Maop Pimpin DPW PA Aceh Timur, Kader Yakin Lahirkan “Strategi Baru” di Basis Terkuat

    June 27, 2026

    Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain

    June 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    June 27, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.