Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Komisi 1 DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen
    Aceh

    Komisi 1 DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

    zakariaJanuary 27, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Komisi I DPRA yang dipimpin Ketuanya Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, bertemu pihak KPU RI

    Infoacehtimur.com / Jakarta – Komisi I DPRA yang dipimpin Ketuanya Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, bertemu pihak KPU RI untuk menyampaikan penyelenggara pemilu agar PKPU yang dikeluarkan nantinya memuat daftar usulan kuota caleg 120 persen dari partai politik lokal (Parlok).

    Pertemuan antara Komisi 1 DPRA dan KPU RI berlangsung di Gedung KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol NO 29, Jakarta. Dari KPU hadir Deputi Teknis Eberta Kawima, dan staf KPU lainnya. Hadir juga dari Komisi 1 DPRA Samsul Bahri Bin Amiren, Nora Indah Nita, Tgk Attarmizi Hamid, Drs Taufik, dan Nuraini Maida.

    Iskandar Al-Farlaky dalam pemaparannya menyampaikan bardasarkan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.:

    Lalu, lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan amanah atau delegasi dari Pasal 80 ayat (1) huruf d dan huruf e dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 80 ayat (1) huruf d dan e mengatur tentang hak partai politik lokal ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPRADPRK dan hak mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA/DPRK. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mendelegasikan pengaturan tentang keikutsertaan partai politik lokal dan mengajukan calon dalam Pemilu diatur dengan Qanun Aceh.

    Kemudian, kata dia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan khusus berlaku di Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahann Aceh yang bersifat khusus merupakan bagian dari kekhususan. Sehingga sangat rasional apabila partai politik lokal yang lahir atas dasar Undang-Undang Khusus juga diperlakukan khusus agar dapat setara dengan partai politik nasional atau dengan kata lain kekhususan adalah tindakan afirmasi (diskriminasi positif).

    Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, bertemu pihak KPU RI untuk menyampaikan penyelenggara pemilu agar PKPU yang dikeluarkan nantinya memuat daftar usulan kuota caleg 120 persen dari partai politik lokal (Parlok).

    Kata dia, dalam hukum administrasi negara dikenal dengan asas presumption justea causa bahwa setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat/badan berwenang harus dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak sah. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dibuat oleh badan yang berwenang dalam hal ini DPRA dan Gubernur, masih sah berlaku mengikat karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya dan belum pula dicabut atau diamandemen.

    Baca juga:

    • Pemilu 2024 KPU Kembali Akan Gunakan Kotak Suara dari Kardus.
    • KPU Umumkan Sebanyak 6 Partai Lokal Aceh Bakal Mengikuti Pemilu 2024.
    • DPRA Minta KPU Pertimbangkan Seleksi PPK/PPS Tanpa CAT

    Bisa dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan lain misalnya bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, masih tetap sah dan berlaku mengikat serta menjadi payung dalam tindakan atau keputusan yang dibuat oleh otoritas yang diberi wewenang sepanjang belum putuskan tidak berlaku atau dicabut.

    “Dalam  memaknai konsep perlakuan adil dan setara tidak berarti harus diperlakukan sama, bahwa perlakuan yang sama pada kondisi yang sama, kalau kondisi tidak sama maka diperlakukan berbeda. Antara partai nasional dan partai lokal berada pada kondisi berbeda, partai lokal masih baru membutuhkan penguatan. Sementara partai nasional sudah lama keberadaannya dalam gelanggang politik rakyat. Sehingga dapat diperlakukan tidak sama, untuk itu partai lokal mengajukan 120% calegnya disetiap dapil bukanlah tidak adil atau tidak setara,” ujar politisi asal Aceh Timur ini.

    Dia menambahkan, pengajuan Caleg 120 persen pada setiap daerah pemilihan bagi Parlok di Provinsi Aceh bahkan sudah dilaksanakan mulai Pemilu 2009, 2014 dan 2019 berdasarkan regulasi khusus yang berlaku di Aceh, dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bila ditafsirkan berbeda untuk Pemilu 2024.

    “Kami mengingatkan dari awal sehingga KPU RI bisa memahami dan tidak salah mengambil sikap dalam menuangkan pada juknis PKPU nantinya. Semoga ini bisa menjadi rujukan dan bahan pertimbangan KPU untuk memutuskan kebijakan terkait Aceh, yang memang memiliki kekhususan dari provinsi lain di Indonesia,” terang Iskandar Usman Al-Farlaky.***

    JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM

    Panwaslu Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,351
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.