kompol Yusuf Hariadi, S.H.,M.Si. yang juga turut ikut membantu memungut ikan yang berhamburan di sekitar area kecelakan ia menghimbau masyarakat yang ikut membantu agar tidak melakukan perbuatan pidana misalnya mengambil barang yang ada dimobil yang sedang mengalami musibah ini.
“Masyarakat yang ikut membantu dalam sebuah musibah misalkan kecelakaan mobil Rumah kebakaran, kita harus menolong, bukan menyolong, itu bisa di pidana sama halnya seperti mencuri ” katanya.
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM