BEKAS Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh untuk tersangka Izil Azhar atau Ayah Merin.
Irwandi Yusuf mengklaim tidak mengetahui dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diberikan melalui mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin.
Irwandi mengaku Izil membawa namanya agar mudah diberi uang.
BACA JUGA: Breaking News: 25 Hari Setelah Beredar Isu Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kini ia Keluar Penjara
BACA JUGA: BREAKING NEWS – Ricuh, Massa Tiyong Geruduk Acara Bimtek PNA Kubu Irwandi
Irwandi bersikukuh tidak terkait dengan perkara gratifikasi yang menyandung orang kepercayaannya.
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengklaim, namanya dicatut Izil untuk menerima uang.
Menurutnya, uang itu digunakan Izil Azhar untuk dibagikan ke mantan panglima GAM.
Seusai diperiksa KPK, Irwandi mengaku diberi 40 pertanyaan oleh penyidik menyangkut perkara Izil.
Ia membantah Izil menerima gratifikasi untuk diberikan kepadanya.
”Tidak benarlah. Aku tidak tahu namaku dicantumkan di situ. Aku tidak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan, Izil menggunakan namanya agar mudah diberikan gratifikasi.
“Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).
Menurut Irwandi, Izil mengaku uang yang diterimanya dibagi-bagikan ke matan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” ujarnya.
Padahal, ia tidak menerima aliran dana dari Izil.
Adapun Izil merupakan mantan petinggi GAM wilayah Sabang.
Irwandi menjelaskan, pada masa lalu, GAM sering meminta uang keamanan.
Menurut dia, cara tersebut dipakai lagi oleh Izil.
Ia juga menyebut bahwa Izil hanya berada di Aceh sebelum ditangkap KPK dan kepolisian pada 24 Januari 2023.
Menurut Irwandi, Izil tidak segera ditangkap karena berteman dengan polisi.
Didalami KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irwandi didalami pengetahuannya terkait peran Izil sebagai orang kepercayaannya untuk mengumpulkan dan menerima sejumlah uang, di antaranya dari PT NK yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi juga didalami pengetahuannya mengenai keberadaan Izil saat statusnya masuk daftar pencarian orang.
Terkait pernyataan Irwandi yang membantah tidak menerima aliran dana dari Izil, Ali mengatakan, KPK berbicara alat bukti.
Karena itu, jaksa yang menangani perkara ini yang akan membuktikannya di persidangan.
”Sah-sah saja kalau mau membantah, tetapi sekali lagi kita bicaranya alat bukti,” kata Ali.
Ali juga menyayangkan pernyataan Irwandi yang mengatakan bahwa Izil hanya berada di Aceh selama menjadi buron.
Menurut Ali, seharusnya Irwandi menyampaikannya ke KPK ketika mengetahui keberadaan Izil.
Saat ditangkap KPK bersama dengan Polda Aceh, Izil berada di rumah salah satu keluarganya di Banda Aceh.
Adapun Irwandi telah bebas pada Oktober 2022 setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah sesuai dua dakwaan jaksa, yaitu menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.
Untuk dakwaan ketiga, yaitu menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar terkait dengan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, dinyatakan tidak terbukti.
Gratifikasi tersebut, menurut jaksa, diterima melalui Izil Azhar.
Namun, saat itu, Izil berstatus buron sehingga belum dimintai keterangan.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Dalam persidangan kasus tersebut, Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 32,454 miliar untuk Irwandi.
Gratifikasi tersebut diberikan melalui Izil.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Di dalam berita acara pemeriksaan, Irwandi menerima Rp 29,89 miliar, sedangkan Izil Rp 2,564 miliar.
Uang itu diterima Irwandi selama menjabat gubernur Aceh pada kurun waktu tahun 2007-2012.
BACA JUGA: Buron Sejak 2018, Kini KPK Tahan Izil Azhar Eks Panglima GAM
BACA JUGA: 6 Partai Politik Lokal Aceh yang Lolos Pemilu 2024, Ini Profilnya
Sumber : Serambinews.com