Close Menu
    info terkini

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ketua JMA Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Wartawan dan Rusak Alat Kerja
    Nasional

    Ketua JMA Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Wartawan dan Rusak Alat Kerja

    zakariaFebruary 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilham Zulfikar, ketua organisasi Jurnalis Muda Aceh (JMA)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Ilham Zulfikar, merupakan ketua organisasi Jurnalis Muda Aceh (JMA), mengecam seorang pria melakukan dugaan tindakan ancaman pembunuhan dan menghalangi serta merusak alat kerja wartawan saat melakukan peliputan.

    Mirisnya, pria itu mengaku bernama Rakes dan menyebut dirinya anggota AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) menghalang-halangi tugas kerja wartawan saat meliputi rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.

    Advertising
    Demo

    Tidak hanya mengecam, ketua organisasi Jurnalis Muda Aceh (JMA) juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah-langkah agar pria yang menghalangi tugas kerja wartawan itu diproses hukum.

    “Jika tidak dilakukan langkah-langkah dan diproses hukum maka, tidak ada lagi perlindungan terhadap wartawan. Bahkan aksi pria tersebut sangat fatal,” kata ilham Zulfikar, kepada wartawan Senin, (27/2/2023).

    Baca juga:

    • Tindakan Pengancaman Terhadap Jurnalis di Aceh Tengah, Ketua JMA: Polisi Segera Usut Tuntas.
    • Dr Firman Dandi dan Ketua DPP JMA Isi Pemateri pada Workshop Jurnalis PII Aceh Timur.
    • Pemerintah Indonesia Segera Melakukan Pemulihan Terhadap Keluarga Korban Pelanggara HAM

    Tindakan yang dilakukan oleh pria tersebut, kata Ilham, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, bisa dijerat dengan KUHPidana mengenai perampasan serta pengancaman.

    “Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.

    Sementara wartawan yang menjadi korban ancaman yakni Bahana Situmorang, merupakan Jurnalis televisi TVOne dan Suryanto, wartawan media online. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap pria pencari suaka tersebut.

    “Kami meminta pihak Kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.***

    Wartawan Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    zakariaAugust 13, 2026

    Infoacehtimur.com | ACEH TIMUR — Pemerintah sedang menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.…

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan untuk Guru Dayah dan Santri

    August 13, 2026

    HUT Ke-1 Yonif TP 853/BRB, Wabup Aceh Timur Apresiasi Pengabdian TNI Ketika Bencana Alam

    August 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    August 13, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.