Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pidana uqubat cambuk 100 kali terhadap tiga orang pelaku jarimah zina dengan anak di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Timur, kamis (16/03/2023).
Ketiga terpidana divonis 100 kali cambuk dipotong masa tahanan. Ketiganya secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jinayat atau jarimah zina dengan anak.
Kasi Pidum Kejaksaan Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, S. H., M. H menjelaskan masing – masing terpidana mendapatkan uqubat cambuk 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir delapan bulan penjara terhadap Saifuddin Alias Si Pon Bin A Wahab.
sedangkan atas nama Abdul Aziz Khop Bin Ridwan Pidana Uqubat Ta’zir 42 bulan penjara dan Wahyuddin Bin Abdul Rahman uqubat ta’zir enam puluh bulan penjara.
- Baca juga:
- Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk.
- Siswi 16 Tahun Diperkosa di Kamar Mandi Sekolah, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk.
- Jadi Pelakor, Wanita Aceh Ini Diberi Hukuman Cambuk, Begini Respon Netizen
Ia juga menjelaskan ” dengan adanya cambuk ini semoga di Aceh Timur ini berkuranglah tindakan perzinaan terhadap anak karena saya selam berdinas ini di Aceh Timur mulai naik lagi tindak pidana perzinaa terhadap anak naiknya 20 persen.” Jelasnya
” bahwa sejauh ini tingkat kejahatan jarimah zina dengan anak mulai meningkat di aceh timur jika dipersentasekan sekitar 20 persen” tutupnya.***