![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2023/03/ilustrasi-puasa-1024x647.jpg)
Infoacehtimur.com / Lifestyle – Terkadang untuk umat muslim di penjuru dunia pada saat menjalankan ibadah puasa, begitu banyak cobaan yang dilalui. Ibadah puasa ramadhan diwajibkan bagi umat muslim.
Bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus, akan tetapi bagi umat muslim juga menahan diri dari hawa nafsu serta perbuatan buruk yang dapat merusak puasa.
Pada bulan ramadhan, kita juga melatih diri untuk lebih bersabar dalam menghadapi persoalan sehari hari. Perintah berpuasa sendiri didapatkan oleh Nabi Muhammad dan umatnya saat bulan Syaban.
Perintah itu ketika Rasulullah SAW tengah membangun pemerintahan baru di Madinah. Kewajiban tersebut disampaikan oleh Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
To the point yuk, apa saja hal yang bisa membatalkan puasa, mari simak seperti dirangkum infoacehtimur.com;
- Memasukan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja
Dikutip dalam NU Online, puasa seseorang akan batal ketika ada suatu benda yang masuk ke dalam lubang tubuh. Yang dimaksud lubang sendiri disini yaitu mulut, telinga dan hidung.
Puasa dapat batal apabila benda yang masuk yaitu makanan, minuman atau benda lain dan dengan cara yang disengaja. Namun apabila benda tersebut masuk secara tidak sengaja atau lupa, hal itu tidak membatalkan puasa.
- Mengalami haid atau nifas
Haid merupakan kondisi dimana seorang wanita mengeluarkan darah akibat datang bulan. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar sejak seorang ibu melahirkan.
Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya atau biasa disebut qadha. Dikutip dalam buku “Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya” oleh Isnan Ansory, Lc, MA menyebutkan para ulama sepakat jika seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian tiba-tiba mendapat haid atau nifas, maka otomatis puasanya batal. Meskipun kejadian itu menjelang terbenamnya matahari.
Dalam sebuah hadits dari Abu Said ra: Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh salat dan berpuasa? Inilah maksud setengah agamanya.” (HR. Bukhari Muslim).
- Hilang akal
Maksud dari hilang akal disini yaitu gila. Ketika seseorang hilang akalnya, maka puasanya dinyatakan batal.
Sama halnya jika kondisi ini terjadi saat orang tersebut tengah menjalankan puasa, kemudian di pertengahan ibadah ia mendadak hilang akal. Puasa yang ia jalani hukumnya tetap batal.
- Berhubungan badan
Berhubungan badan atau biasa disebut hubungan seksual dengan sengaja saat bulan suci Ramadan akan membatalkan puasa. Bahkan, terdapat ketentuan khusus terkait perkara yang satu ini.
Orang yang melakukan hubungan badan akan dikenai denda atau kafarat atas perbuatannya. Denda tersebut yakni berpuasa selama dua bulan berturut turut, jika tidak mampu maka diwajibkan baginya memberi makanan pokok senilai 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.
- Muntah dengan sengaja
Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa sengaja dan terjadi secara tiba tiba hukumnya tetap sah.
Ketentuan ini berlaku selama muntahannya tidak tertelan kembali olehnya. Apabila ia muntah secara tidak sengaja lalu menelan kembali muntahannya dengan sengaja, puasanya dinyatakan batal.
- Keluarnya air mani
Keluarnya air mani usai bersentuhan kulit dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa. Bahkan onani sekalipun.
Namun, beda halnya jika air mani keluar karena mimpi basah. Dalam keadaan tersebut, puasa seseorang tetap dinyatakan sah dan harus disegerakan melakukan mandi wajib.
- Murtad
Murtad berarti keluarnya seseorang dari islam. Seumpama ia mengingkari keesaan Allah SWT saat tengah menjalani ibadah puasa, maka puasanya langsung dinyatakan batal.
Disamping itu, seseorang yang mengingkari keesaan Allah SWT juga harus mengucapkan kalimat syahadat dan mengqadha puasanya.
- Memasukan obat ke dalam qubul dan dubur
Memasukan obat obatan ke dalam lubang qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, seseorang yang tengah mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.
Itu dia guys, ingat! 8 hal itu bisa bikin puasamu batal. Kepada pembaca infoacehtimur.com, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa.***