Infoacehtimur.com / Aceh – Dinas Sosial (Dinsos) Aceh menyebutkan fenomena tren pembuangan bayi di Aceh meningkat sejak tiga tahun terakhir. Tercatat ada 91 kasus yang diterima sejak 2020.
Kepala Dinsos Aceh, Yusrizal mengatakan, pada 2020 jumlah kasus pembuangan bayi di Aceh ada 26 kasus. Lalu 2021 tercatat ada 29 kasus dan 2022 meningkat menjadi 36 kasus.
“Selama 2022, kabupaten dengan jumlah kasus pembuangan bayi terbanyak adalah Pidie dan Aceh Tamiang yakni masing-masing lima kasus,” kata Yusrizal kepada AJNN, Selasa, 4 April 2023.
Dari data tersebut, kata Yusrizal, secara berturut-turut trennya meningkat.
Yusrizal menjelaskan, dari banyaknya kasus pembuangan yang terjadi di Aceh, kebanyakan disebabkan karena bayi tersebut lahir di luar pernikahan atau tidak diinginkan.
“Bayi terlantar atau kasarnya dibuang, kebanyakan itu tentu bayi yang lahir di luar pernikahan, berarti ini ada sesuatu yaitu bayi yang tidak di inginkan,” katanya.
- Baca juga:
- Dinsos Atim Ambil Alih Perawatan Bayi Dibuang Oleh Orang Tua Yang Tak Bertanggung Jawab.
- Rekayasa Pemerkosaan, Ibu Muda dan Bayi Tewas Ditangan Dua Remaja Ingusan.
- Wakil Bupati Aceh Utara bersama Tim Intensifikasi BPOM Aceh Pantau Jajanan Ramadhan
“Tren sebabnya seperti itu, jika dari segi ekonomi saya lihat agak kecil kemungkinan bayi di buang,” timpalnya.
Meskipun ada faktor lain, Yusrizal mengatakan biasanya orang tua akan cenderung menitipkan pada saudara jika masalahnya adalah ekonomi.
“Ini menjadi persoalan yang krusial dan penting bagi menjadi perhatian berbagai pihak,” tuturnya.
Terkait banyaknya bayi yang di buang karena faktor tidak diinginkan, Yusrizal mengatakan jika dikaji ulang maka ini berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan atau dengan kata lain adalah pergaulan bebas.
“Dalam Islam itu sesuatu yang di haramkan, sehingga bisa kita katakan ini terjadi karena pelanggaran syariat Islam. Sehingga apa yang kita lihat selama ini adalah dampak dari pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Halaman: