Infoacehtimur.com / Aceh – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh. Dalam instruksi itu, setiap perkantoran diminta menerapkan penggunaan bahasa Aceh setiap Kamis.
Dilihat detikSumut, Kamis (27/4/2023), Instruksi bernomor 05/INSTR/2023 itu diteken Marzuki pada 21 Maret lalu. Ada sejumlah poin tertuang dalam Ingub yang ditujukan ke bupati/wali kota, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, para kakanwil kementerian dan non kementerian, kepala biro sekretariat daerah Aceh, serta pimpinan BUMN, BUMA dan perbankan.
Instruksi itu disebut dikeluarkan dalam rangka melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Poin pertama instruksi meminta para pihak untuk merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, mengembangkan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh.
Poin selanjutnya, Marzuki menginstruksikan kepala SKPA dan kepala biro serta pimpinan BUMA untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis. Para pimpinan diminta tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa-bahasa lainnya di Aceh.
BACA JUGA: Harapan Walidi Bustanul Bayani Kepada Pj. Gurbernur Aceh Achmad Marzuki
BACA JUGA: Mayjen Achmad Marzuki PJ Gubernur Aceh. Kepala Staff Angkatan Darat: Beliau Telah Pensiun Dini
Marzuki juga menginstruksikan kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, pimpinan BUMN dan pimpinan perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis. Sementara bupati/wali kota diminta menetapkan penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi sebagai alat komunikasi setiap Kamis.
“Bupati/walikota, kepala SKPA, kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, kepala biro, pimpinan BUMN dan perbankan serta BUMA untuk menerapkan penggunaan aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam bahasa Indonesia,” bunyi poin kelima instruksi tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Ingub tersebut sudah berlaku di lingkungan Pemerintah Aceh sejak diteken Marzuki. Di berharap Ingub tersebut disambut positif semua jajaran untuk menjaga kearifan lokal.
“Setiap instruksi tentu untuk dilaksanakan, tentu juga secara internal bagi instansi akan dilakukan sosialisasi-sosialisasi dalam menyesuaikan pelaksanaannya,” kata MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut.
Sumber: Detikcom