Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Upaya mengoptimalkan potensi pajak reklame dalam peningkatan PAD Kabupaten Aceh Timur, media reklame perlu diatur penyelenggaraannya dengan maksimal
Hal itu disampaikan Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tmur Firdaus kepada infoacehtimur.com, Kamis (04/05/2023) siang.
Menurutnya, selama ini pendapatan pajak daerah sektor reklame dalam wilayah Aceh Timur belum menujukan hasil yang maksimal.
“Selain banyak papan reklame dalam wilayah Aceh Timur yang belum mengantongi izin dan tidak membayar pajak, tarif reklame di Kabupaten Aceh Timur tergolong masih sangat rendah di Provinsi Aceh. Ini perlu dioptimalkan agar pendapatan PAD sektor tersebut bertambah setiap tahunnya,” tegas Polistisi Partai Demokrat tersebut.
Dari hasil pantauan pihaknya, semua reklame dalam kawasan Aceh Timur tidak tercantum durasi waktu tayang ditiang papan reklame seperti di daerah lain.
- Baca juga:
- Moeldoko Ajukan Kasasi, Demokrat Aceh Timur Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA RI.
- Demokrat Nomor 14, AHY: Kami Siap Perjuangkan Perubahan & Perbaikan.
- 23 DPAC Dukung Mirnawati Pimpin DPC Partai Demokrat Aceh Timur
“Untuk memastikan batas durasi tayang, itu adalah tanggungjawab Satpol PP Aceh Timur. Karena dalam Qanun Nomor 1 tahun 2021, saat izin reklame dikeluarkan harus ada rekmondasi dari Satpol PP,” papar Politisi Muda dari Dapil 1 itu.
Selain itu Firdaus juga mengharapkan kepada pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah Bidang Pendapatan untuk memasang durasi tayang setiap papan reklame, baik papan di jalan lintas, maupun reklame ponsel yang terpasang di atas toko ponsel.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur, Drs. Irfan Kamal, M.Si melalui Kepala Bidang Pendapat Nazaruddin, SE M.Si saat ditemui infoacehtimur.com mengatakan, realisasi pajak reklame tahun 2022 sekitar Rp 400 juta.
“Untuk semua reklame rokok rutin melakukan pembayaran pajak. Sedangkan pajak reklame vendor ponsel seperti Vivo, Oppo, Relmi, Redmi yang terpasang di atas toko ponsel di seluruh Aceh Timur masa tayangnya sudah berakhir sejak tahun 2021 dan tidak memperpanjang lagi, tapi reklamenya masih terpasang hingga hari ini,” jelas Nazaruddin.
Pihaknya mengaku telah menyurati Satpol PP dan telah melakukan penertiban bersama, akan tetapi pihak pemasang reklame masih saja membandel.
“Saat kita jumpai vendor reklame di Banda Aceh, mereka mengatakan itu dibayar oleh pihak toko, namun saat kita datangi pihak toko mengatakan itu tanggung jawab vendor. Kita merasa di bola-bolain,” kata Nazaruddin.
Padahal kata Nazaruddin, jika pajak reklame vendor ponsel rutin pembayaran akan bertambah realisasi pendapatan pajak reklame lebih kurang Rp100 juta /tahun.
Nazaruddin menambahkan, selama ini yang rutin membayar pajak reklame termasuk Bank Aceh, vendor produk elektronik dan vendor reklame rokok.
“Agar penataan lebih baik dalam meningkatkan PAD daerah, pihak kita dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban papan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak dalam wilayah Aceh Timur,” tegas Kabid Pendapatan Nazaruddin.***