ACEH TIMUR – Kondisi Aceh Timur terkait perlindungan perempuan dan anak bernasib ‘menyedihkan’ sepanjang tahun 2021.
Peningkatan kasus kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alarm bagi Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga Berencana (DP3 AKB) Aceh Timur serta pihak kepolisian.
Bukan ‘muluk-muluk’ jika sosialisasi dan eksekusi perihal perkara dibawah Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020 yang mengamanatkan jaminan keselamatan dan keamanan bagi perempuan dan anak harus lebih digencarkan dan diseriuskan oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Aceh Timur yang berslogan ‘bereh’ ini.
Kepala Dinas DP3 AKB Aceh Timur pada hari Senin (10/01/2022) mempublikasikan data kasus terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hasilnya sangah menyedihkan, bahkan terkesan diambang sifat jorok.
Bagaimana tidak, berdasarkan data piblikasi Dinas DP3 AKB Aceh Timur diketahui bahwa sepanjang 2021 (januari-desember), kasus pelecehan seksual meningkat hampir 3 kali lipat dari tahun 2020.
Lebih celakanya lagi, kasus kekerasan salam rumah tangga (KDRT) dalam 2021 meningkat 11 kali lipat lebih dibanding 2020. Tepatnya, kasus KDRT 2020 tercatat sejumlah 2 kasus saja namun di 2021 kasus KRDT terjadi sejumlah 23 kasus. Hal tersebut secara tak langsung tentu menambahi jumlah anak yang mengalami imbas buruk KDRT jika pemberdayaan korban KDRT tak optimal.
Publikasu jumlah kasus oleh Dinas DP3 AKB Aceh Timur diklasifikasikan dalam 6 jenis kasus, dirangkum sebagai berikur:
Muslidar selaku Kepala Dinas DP3 AKB Aceh Timur menghimbau kepada masyarakat Aceh timur supaya meningkatkan pengawasan aktifitas dan interaksi anak-anak supaya terhidar dari niat tindak/niat pelaku pelecehan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya senantiasa siap menerima pelaporan dan pengaduan masyarakat melalui hotline DP3 AKB dan via WhatsApp 0812 7874 0651.