Infoacehtimur.com / Aceh – Pembahasan tentang rancangan Qanun Ganja medis di Provinsi Aceh guna berfungsi untuk kegiatan penyembuhan sudah masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023.
Seperti dikatakan Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, pembahasan rancangan qanun (raqan) tentang legalisasi ganja, pihaknya menyepakati agar pembahasan itu dilakukan secara kumulatif.
Dilansir CNN Indonesia, selain secara kumulatif, juga terbuka sembari menunggu revisi UU Narkotika yang masih dibahas di DPR RI. DPR Aceh juga berharap ada penurunan level UU Narkotika.
“Begitu UU Narkotika selesai dibahas kemudian ada penurunan grade dari level satu menjadi level dua baru kita akan membahas tindak lanjut pembahasan legalisasi ganja,” kata Falevi kepada wartawan, Rabu (17/5).
BACA JUGA: DPRA Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Medis
BACA JUGA: Ganja ‘Mengharumkan’ Bisnis Wisata di Maroko
Persoalannya kemudian, kata dia, hal itu tergantung Revisi UU Narkotika dari DPR RI. Jika itu sudah rampung, pihaknya akan menunjuk tim berupa panitia khusus untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Tergantung Revisi UU Narkotika dari DPR RI yang melakukan kalau itu selesai langsung kita minta kepada pimpinan dan Baleg untuk ditingkatkan pembahasan untuk menunjuk tim apakah itu pansus dan lainnya,” katanya.
DPR Aceh berharap DPR RI segera menurunkan dari level satu menjadi level dua pada UU Narkotika, agar mereka bisa membahas legalisasi ganja untuk medis yang sudah masuk Prolega 2023 Aceh.
Menurut Falevi, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.
Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Namun DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan Revisi UU Narkotika.
“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022,” ucapnya.***