Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh, Sekaligus Tingkatkan Pendapatan Daerah
    Aceh

    Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh, Sekaligus Tingkatkan Pendapatan Daerah

    RedaksiMay 19, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Nova M, Polisi Wanita Aceh Utara mencabuti batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja, di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (10/5).FOTO/Antara-Rahmad.

    Infoacehtimur.com / Aceh – Pembahasan tentang rancangan Qanun Ganja medis di Provinsi Aceh guna berfungsi untuk kegiatan penyembuhan sudah masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023.

    Seperti dikatakan Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, pembahasan rancangan qanun (raqan) tentang legalisasi ganja, pihaknya menyepakati agar pembahasan itu dilakukan secara kumulatif.

    Demo

    Dilansir CNN Indonesia, selain secara kumulatif, juga terbuka sembari menunggu revisi UU Narkotika yang masih dibahas di DPR RI. DPR Aceh juga berharap ada penurunan level UU Narkotika.

    “Begitu UU Narkotika selesai dibahas kemudian ada penurunan grade dari level satu menjadi level dua baru kita akan membahas tindak lanjut pembahasan legalisasi ganja,” kata Falevi kepada wartawan, Rabu (17/5).

    BACA JUGA: DPRA Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Medis

    BACA JUGA: Ganja ‘Mengharumkan’ Bisnis Wisata di Maroko

    Persoalannya kemudian, kata dia, hal itu tergantung Revisi UU Narkotika dari DPR RI. Jika itu sudah rampung, pihaknya akan menunjuk tim berupa panitia khusus untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

    “Tergantung Revisi UU Narkotika dari DPR RI yang melakukan kalau itu selesai langsung kita minta kepada pimpinan dan Baleg untuk ditingkatkan pembahasan untuk menunjuk tim apakah itu pansus dan lainnya,” katanya.

    DPR Aceh berharap DPR RI segera menurunkan dari level satu menjadi level dua pada UU Narkotika, agar mereka bisa membahas legalisasi ganja untuk medis yang sudah masuk Prolega 2023 Aceh.

    Menurut Falevi, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

    Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

    Namun DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan Revisi UU Narkotika.

    “Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022,” ucapnya.***

    Aceh hari ini Banda Aceh DPRA Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.