Close Menu
    info terkini

    Semburan Gas dan Lumpur Picu Kebakaran di Lhoksukon, 3 Rumah Rusak Berat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pemilu 2024, SBY: Perubahan Kepada Sistem Pemilu Tertutup Akan Picu Krisis Antara KPU dan Parpol
    Nasional

    Pemilu 2024, SBY: Perubahan Kepada Sistem Pemilu Tertutup Akan Picu Krisis Antara KPU dan Parpol

    RedaksiMay 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Nasional – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi perihal rencana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

    Tanggapan mantan Presiden RI ke-6 itu turut menyikapi pernyataan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana terkait perubahan sistem pemilu 2024.

    Advertising
    Demo

    “Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5).

    Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.

    “Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.

    “Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

    Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

    Pemilu 2024
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Semburan Gas dan Lumpur Picu Kebakaran di Lhoksukon, 3 Rumah Rusak Berat

    zakariaMay 22, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Utara – Semburan gas bercampur lumpur disertai kobaran api terjadi di Gampong…

    Menjelang Idul Adha, Aceh Timur Siapkan 2.428 Hewan Kurban dan Terima Bantuan Sapi dari Kapolda Aceh

    May 22, 2026

    Blackout Besar Landa Sumatera, Listrik Padam di Jambi, Sumsel, Riau, Sumbar, Aceh, dan Sumut

    May 22, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Semburan Gas dan Lumpur Picu Kebakaran di Lhoksukon, 3 Rumah Rusak Berat

    May 22, 2026
    terpopuler

    Dijemput Pacar Berujung Mimpi Buruk, Gadis di Aceh Timur Diduga Digilir 6 Pemuda

    May 20, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.