Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti yang Sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di lapangan kejari kantor setempat, Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa 30/05/2023 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai kasus dari bulan Maret hingga Mei Tahun 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Adapun pemusnahan barang bukti terdiri dari tiga kategori utama, yaitu narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta orang dan harta benda (OHARDA).
Berikut rincian pemusnahan barang bukti dalam masing-masing kategori:
- Baca juga:
- Kejaksaan Negeri Medan Tuntut Mati Kurir Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1,3 Ton asal Aceh.
- Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi.
- Kejari Aceh Timur Musnahkan Sabu sebanyak 3.196,38 Gram dan Ganja Sebanyak 12.723,02 Gram
NARKOTIKA (Dari hasil penyisihan)
Jumlah perkara narkotika yang akan dimusnahkan sebanyak 44 perkara. Rincian barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Narkotika jenis sabu seberat 2.737,87 gram.
- Narkotika jenis ganja seberat 93,03 gram.
- Narkotika jenis Extasi sebanyak 7.550 butir.
KEAMANAN NEGARA DAN KETERTIBAN UMUM (KAMNEGTIBUM)
Perkara Kamnegtibum yang dimusnahkan berjumlah 6 perkara. Barang bukti yang akan dimusnahkan dalam kategori ini adalah sebagai berikut:
- Senjata api sebanyak 1 pucuk, dengan jenis senjata api berupa pistol.
ORANG DAN HARTA BENDA (OHARDA)
Perkara OHARDA yang dimusnahkan berjumlah 8 perkara.
Senjata tajam yang akan dimusnahkan meliputi:
- 1 buah jenis parang.
- 2 buah jenis pisau.
- 2 buah tojokan dodos.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya, akan melibatkan petugas yang terlatih dan bertanggung jawab untuk memastikan pemusnahan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Semoga pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Aceh Timur. ***