Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Aceh Ini Tak Terima Diputusin Sang Pacar, Nekat Sebar Video Intim Dengan Pacar ke Publik
    Aceh Utara

    Pria Aceh Ini Tak Terima Diputusin Sang Pacar, Nekat Sebar Video Intim Dengan Pacar ke Publik

    IlhamMay 31, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    FOTO SYUR – ILUSTRASI

    Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Seorang pria inisial IR (34), di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

    Pasalnya, ia nekat menyebarkan video mesum saat berhubungan intim dengan pacarnya ke media sosial (medsos).

    Advertising
    Demo

    Dilansir SeranbiNews.com, tersangka dilimpahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh untuk proses hukum selanjutnya.

    Sebelumnya, Kejari sudah memberitahukan kepada penyidik Polres bahwa berkas yang sebelumnya dilimpahkan polisi dinyatakan sudah lengkap (P21), lantaran memenuhi unsur formil dan materil.

    BACA JUGA: Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk

    BACA JUGA: Anak Malu Punya Ibu Tak Beres, Foto Mesum Ibunya Dengan Kades Tersebar

    Kemudian, tersangka ditahan jaksa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

    “Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang, Minggu (28/5/2023).

    Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari yang lalu.

    “Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisal I, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi.

    Pria itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial, dengan alasan sakit hati diputusin pacarnya yang kini sudah memiliki gebetan baru.

    Karena tak terima, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara.

    Kemudian, IR ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).

    Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

    Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

    “Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023).

    Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.

    Adegan itu ternyata direkam dan videonya disimpan oleh pelaku.

    Saat hubungan pacarana mereka berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru.

    Pelaku lalu melampiaskan rasa sakit hati kepada korban dengan menyebarkan video bugil mantan pacarnya itu ke medsos.

    “Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim.***

    info aceh timur hari ini
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.