
Infoacehtimur.com / Nasional – Warga lokal dapat di sanksi jika sembarangan memviralkan polah tingkah turis asing.
Seperti batu-baru ini, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mewanti-wanti warganet agar tidak langsung memviralkan turis asing yang berada di Bali.
Putu tidak segan mengambil tindakan tegas jika warganet terbukti melanggar UU ITE. Jika kedapatan maka akan diproses disangkakan pasal UU ITE.
“Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga,” kata Putu, seperti dilansir detikcom Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA: Bule Ini Nyaris Kelaparan Lantaran Tak Bisa Tarik Uang ATM di Aceh
BACA JUGA: Frustrasi Gegara Ketinggalan Pesawat, WNA Australia Hajar Warga di Aceh
Putu Jaya meminta warga untuk mencegah turis asing agar tidak berulah dan menyimpang daripada membuat aksi turis menjadi viral. Masyarakat juga bisa melaporkan aksi turis jika memang melakukan pelanggaran.
“Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses,” tegasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu terakhir kelakuan turis asing umumnya bule di Bali kerap bikin publik geleng-geleng kepala. Aksi nyeleneh mereka terkuak setelah viral di media sosial.
Terbaru, seorang bule Jerman bernama Darja Tuschinski viral lantaran nyelonong telanjang bulat naik panggung saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud. Dia ribut dengan petugas tiket di tempat pertunjukan tersebut dan sempat merusak pintu masuk pementasan.
Berikutnya, ada pula bule Denmark berinisial CM (49) dan CAP (49) yang viral karena salah satu dari mereka mengangkang dan pamer kemaluan. Aksi tersebut juga tersebar di media sosial. Keduanya diketahui tinggal di sebuah penginapan di kawasan Legian, Kuta, dan telah ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.
Ancaman Kapolda Tuai Kritik dari Niluh Djelantik
Salah satu tokoh yang kerap mengunggah aktivitas turis asing nakal di Bali adalah Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau yang dikenal dengan Niluh Djelantik. Ia pun merespons pernyataan Kapolda Bali yang akan mempidanakan warga yang memviralkan kelakuan turis asing.
“Justru dengan bantuan masyarakat/netizen berbagai macam pelanggaran bule nakal bisa segera ditindaklanjuti.. ..Jadi aku kurang paham mengapa ada statement seperti di berita ini,” tulis akun Instagram niluhdjelantik dalam salah satu postingannya yang merespons pernyataan Kapolda Bali tersebut.
Menurutnya, warga yang mengunggah kelakuan turis asing dan menandai (tagging) akun-akun pihak berwajib bertujuan untuk mempermudah komunikasi. Ia pun mengaku akan terus bersuara dan meneruskannya ke pihak terkait.
“Kutunggu dibukanya Pusat Pengaduan Rakyat Bali oleh pemerintah daerah untuk wadah mengadunya rakyat yang udah eneg melihat kelakuan wisatawan asing/WNA yang semakin hari semakin memuakkan,” imbuh pengusaha yang juga akan maju sebagai calon DPD RI pada Pemilu 2024 itu.***