
Infoacehtimur.com / Nasional – Nasib malang menimpa seorang pria inisial ZA (31), asal Provinsi Aceh. Ditangkap saat tengah bertransaksi obat terlarang seperti hexymer dan tramadol.
Dia ditangkap saat tengah bertransaksi di sekitar Palima, Kota Serang, Banten. Ditangkap oleh Polsek Padarincang, pada 30 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari ZA, polisi menyita 4.100 hexymer dan 400 tramadol, serta uang tunai Rp 300 ribu hasil jual beli, kemudian dua unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi jual beli obat keras itu.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya jual beli obat keras. Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti,” ujar AKP Asan, seperti dilansir Viva Kamis, (1/6).
BACA JUGA: Selundupkan 2 Kilogram Sabu Pakai Koper, Pria asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
BACA JUGA: Anak Tersangka Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Aceh, Lepas di Polda Sumut
Pelaku ditangkap oleh Ipda Supandi, Kanit Reskrim Polsek Padarincang bersama anggotanya. Kemudian, pelaku ZA dibawa ke kontrakan di wilayah Padarincang dan dilakukan penggeledahan.
Total, ada 4.100 hexymer dan 400 tramadol, serta uang tunai Rp 300 ribu hasil jual beli, kemudian dua unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi jual beli obat keras itu.
“Dilakukan penggeledah di kontrakan pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 4.100 butir hexymer, 400 butir thamadol. Menurut keterangan pelaku, barang bukti obat tersebut sisa yang belum habis terjual dan akan di kirim ke para pembeli,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Padarincang, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.***