Info Aceh Timur, Aceh – Perempuan ini merintih kesakitan saat jalani hukuman eksekusi cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Melansir iNews.id, mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelaku ikhtilat atau perzinaan. Pasangan itu masing-masing dihukum 21 kali cambukan.
Pantauan di lokasi, tampak pelaku zina perempuan merintih kesakitan setelah dicambuk berkali-kali. Bahkan, cambukan sempat dihentikan sementara untuk pemeriksaan oleh dokter di lokasi.
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan, prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan, yakni laki-laki berinisial M usia 24 tahun warga Aceh Besar.
BACA JUGA: Pasangan Pelanggar Syariat Islam asal Aceh Timur Dicambuk Sebanyak 22 Kali
BACA JUGA: Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk
Pelaku lainnya, kata dia yaitu seorang perempuan berinisial RO usia 23 tahun warga Aceh Tengah. Hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
“Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan ikhtilat,” ujar Isnawati di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).
Dia menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh masing-masing pelaku menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali. Kemudian, lanjut dia dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani selama 4 bulan atau 91 hari (kurungan).
“Dikurangi masa tahanannya masing-masing terhukum dihukum sebanyak 21 kali cambuk, sebelumnya masing-masing sudah masuk tahanan M di Rutan Kajhu dan RO di Lapas Lhoknga,” katanya.
Menurutnya, kasus pasangan nonmuhrim itu terjadi pada Rabu (8/3/2023) pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
“Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut,” ucapnya.***