Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, itu Sepeda Bukan Sepeda Motor
    Aceh Timur

    Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, itu Sepeda Bukan Sepeda Motor

    ridhaJune 15, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Sepeda listrik kian digemari oleh warga Aceh Timur. Pengguna sepeda canggih itu terpantau di Idi Rayeuk, Peureulak, sejumlah kota kecamatan lainnya, termasuk pemukiman kawasan pedesaan.

    Beberapa pemilik pengguna Sepeda Listrik berkendara di Jalan Raya membawa beragam beban/barang. Padahal, Sepeda Listrik itu bukan Sepeda Motor Listrik/BBM. Tentunya, kapasitas penggunaan juga berbeda.

    Advertising
    Demo

    Perbedaan tersebut juga menentukan “aturan main” yang berbeda antara Sepeda Listrik dengan Sepeda Motor Listrik/BBM.

    Kebijakan “aturan main” lalu lintas bertujuan untuk keselamatan pengguna sepeda listrik, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lain.

    Perbedaan rancangan dan kelengkapan itu juga menunjukkan Sepeda Listrik tidak mendukung keselamatan berkendara di jalan raya sebagaimana Sepeda Motor Listrik/BBM.

    Sepeda Listrik juga tidak dirancang atribut lampu selengkap lampu pada Sepeda Motor Listrik/BBM.

    Baca Juga: Sepeda Listrik Bukan Kendaraan di Jalan Raya, Berikut Perbedaan dengan Sepeda Motor Listrik serta Ketentuan Lalu Lintas

    Informasi yang dihimpun, Kasatlantas Polres Aceh Timur menyebut bahwa sejumlah oengguna sepeda listrik masih belum mengetahui peraturan penggunaan sepeda listrik dan perbedaannya dengan sepeda motor.

    Ketentuan penggunaan Sepeda Motor Listrik dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM/45/2020 yang menyebut bahwa Sepeda Listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu.

    Kawasan tersebut diantaranya ialah area pemukiman, komplek perumahan, area perkantoran, dan sebagaimana yang diatur dalam Permenhub RI.

    Idi Rayeuk Satlantas Polres Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.