Info Pemilu Aceh 2024 / Aceh Timur – Kemampuan membaca Al Qur’an menjadi sebuah persyaratan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di wilayah Provinsi Aceh.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menerima jumlah total 759 Bacaleg yang mendaftarkan diri ke untuk masuk pemilihan pada pemilu 2024.
Diketahui sejumlah 280 orang Bacaleg tidak mengikuti uji kemempuan membaca Al Quran. Bukan sakit atau sudah mati, tapi 280 bacaleg itu absen tanpa keterangan.
Ketua KIP Aceh Timur Sofyan menerangkan bahwa sejumlah 479 bacaleg mengikuti uji kemampuan baca Al Quran.
Dari seluruh Bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Alquran tersebut, hasilnya sebanyak 463 dinyatakan mampu membaca Al Quran (lulus).
Sementara Bacaleg Aceh Timur yang dinyatakan gagal uji baca Quran sejumlah 16 orang.
Selanjutnya, KIP Aceh Timur menunggu sejumlah pengurus partai untuk mendaftarkan orang pengganti Bacaleg yang gagal/TMS.