INFO ACEH TIMUR, NASIONAL – Sedikitnya tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Aceh ke Jakarta berhasil di tangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Usut demi usut yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, mereka berhasil melewati barang haram lalu diupah Rp250 juta rupiah.
Kemudian, kali kedua mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram dengan upah sebanyak Rp350 Juta berhasil diringkus oleh petugas, sementara tersangka atas nama F.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Komarudin mengatakan, masing masing pelaku inisial W, J, dan MD, hasil pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelaku, ketiganya berdomisili di Aceh.
“Mereka menerima pekerjaan untuk kirimkan sabu dari Malaysia dan Thailand, untuk diedarkan di Jakarta,” kaya Komarudin, seperti dikutip infoacehtimur.com via Disway Jum’at (16/6/2023).
Pertama, kata dia, mereka berhasil mengirimkan sebanyak delapan kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman.
Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram dengan upah sebanyak Rp350 Juta. Ini juga telah berhasil kami ungkap dengan tersangka atas nama F
Komarudin juga mengatakan untuk pengiriman yang ketiga kalinya, para kurir tersebut tidak menerima bayaran lantaran berhasil tertangkap sebelum sabu tersebut pindah tangan.
Para pelaku dalam hal ini berhasil tertangkap di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Mereka membeli truk ekspedisi, paketnya diletakkan di bawah jok mobil atau jok truk,” jelasnya.
Komarudin mengatakan hasil perhitungan pihaknya, 20,676 kilogram sabu yang dibawa oleh tiga kurir asal Aceh tersebut bernilai sekitar Rp 30 miliar.
“Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” terangnya.
Hasil pemeriksan pihaknya pula, Komarudin komplotan kurir sabu yang tertangkap kali ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran kelas internasional asal Malaysia yang berhasil diungkap sebelumnya.
“Dari jaringan Malaysia, lalu tidak menutup kemungkinan juga saat ini kalau kita lihat dari tulisannya (di paket) dari Thailand, Ini jaringan internasional yang disuplai, kemungkinan menggunakan jalur laut (lalu masuk lewat) Sumatera,” lanjutnya.
Hingga kini para tersangka dan juga barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidkan dan hukum yang berlaku.
Para tersangka yang berhasil diamankan pula dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
“Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.***