Close Menu
    info terkini

    Pilu, Aniati (40) Bertahan di Rumah Lapuk Berlantai Tanah Bersama 2 Anak SD yang Sering Kelaparan – Sakit Kepala Karena Tekanan Hidup

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polda Aceh Ungkap Pelaku Perdagangan Orang di Langsa, Short Time Rp800 Rupiah
    Kota Langsa

    Polda Aceh Ungkap Pelaku Perdagangan Orang di Langsa, Short Time Rp800 Rupiah

    IlhamJune 17, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto – ILUSTRASI PSK

    INFO ACEH TIMUR, LANGSA – Ditreskrimum Polisi Daerah (Polda) Provinsi Aceh, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui kerjasama dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh.

    Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut diungkap di Desa Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Langsa Aceh pada Kamis 15 Juni 2023. Kasus tersebut dengan bermodus prostitusi.

    Advertising
    Demo

    Masing-masing pelaku yakni berinisial RA (36) dan R (42), sementara korban berinisal DAN (17). Mereka menjual korban ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu sekali Short Time di sebuah rumah yang berlokasi di Kota Langsa.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdayanto mengatakan, penangkapan praktik prostitusi tersebut berdasarkan laporan informasi yang diperolah dari masyarakat yang mengaku sangat resah atas perbuatan mereka.

    “Saat dilakukan menyelidikan terhadap keduanya, ternyata benar bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap pelaku,” kata Joko, kepada wartawan Sabtu, (17/6/2023).

    Benar, kata Joko, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu. Bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban.

    Kemudian, setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R selaku penyedia tempat yang ikut ditangkap beserta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kasus Tidan Pidana Perdagangan Orang.

    “Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.***

    Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Pilu, Aniati (40) Bertahan di Rumah Lapuk Berlantai Tanah Bersama 2 Anak SD yang Sering Kelaparan – Sakit Kepala Karena Tekanan Hidup

    zakariaSeptember 22, 2026

    PEUREULAK – Jika surga ada di rumah, maka rumah itu bukan milik Aniati. Perempuan bernama…

    Pansus HGU DPRK Aceh Timur Sampaikan Rekomendasi, Dorong Pencabutan HGU Perusahaan Nakal

    September 22, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pilu, Aniati (40) Bertahan di Rumah Lapuk Berlantai Tanah Bersama 2 Anak SD yang Sering Kelaparan – Sakit Kepala Karena Tekanan Hidup

    September 22, 2026
    terpopuler

    Penjelasan Kemensos Soal Penyaluran Jadup di Aceh Timur: Baru 30-40 Persen Tersalurkan, Ini Kendalanya!

    September 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.