Close Menu
    info terkini

    Polemik Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tito Karnavian Diminta Prioritaskan Kearifan Lokal

    June 9, 2025

    Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik Jadi 194,4 Juta Jiwa, Dewan Ekonomi Usul Standar Miskin Rp765.000 per Bulan

    June 9, 2025

    Gajah Turun Lagi, Kabel Penghalau Gajah Tak Berfungsi, Warga Aceh Timur Merugi

    June 9, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > MA Kabulkan Pang Ucok Jadi Anggota DPRA Dapil Aceh Timur
    Aceh

    MA Kabulkan Pang Ucok Jadi Anggota DPRA Dapil Aceh Timur

    zakariaJune 22, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Muhammad Yusuf alis Pang Ucok.

    Info Aceh Timur / Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRA daerah pemilihan Aceh Timur, M Yusuf yang lebih akrab dikenal Pang Ucok.

    Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut diumumkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh, dalam Putusan No. 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Banding tersebut didasarkan pada posisi Partai Aceh bahwa PAW adalah ‘tindakan politik’.

    Pengacara Partai Aceh, Fadjri, mengkonfirmasi bahwa banding tersebut telah dikabulkan. “Dalam putusannya, banding Partai Aceh dikabulkan,” kata Fadjri kepada infoacehtimur.com kemarin, Selasa (20/6/2023).

    Menurut Fadjri, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang menyidangkan banding Martini, mengabulkan banding di tingkat pertama.

    “PAW yang diusulkan oleh Partai Aceh bertentangan dengan hukum dan kami akan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.

    Namun, Fadjri mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah final, yaitu berkekuatan hukum tetap, karena Pengadilan Tinggi telah memutuskannya.

    “Oleh karena itu, Gubernur Aceh harus segera melaksanakan putusan tersebut dengan melanjutkan prosedur PAW terhadap Saudara Martini, anggota DPRA periode 2019-2024, kepada Menteri Dalam Negeri, untuk diterbitkan surat keputusan tentang pergantian antar waktu (PAW) terhadap Saudara Martini. “Tidak boleh”, pungkasnya.

    Sementara itu, berdasarkan putusan tertulis Mahkamah Agung, Martini akan menjadi anggota DPRA PAW dari daerah pemilihan Aceh Timur dari Partai Aceh dan akan digantikan oleh M. Yusuf atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pang Ucok.

    “Allah Maha Adil dan keadilan tetaplah yang menang. Saya percaya bahwa masih ada orang-orang di negeri ini yang akan menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Pan Ucok.

    Terkait putusan tersebut, Pang Ucok menginginkan agar semua partai politik mematuhi putusan tersebut, baik secara hukum maupun politik.

    Pang Ucok menyimpulkan, “Jika sisa masa jabatan sekarang ini membuat saya masih diberikan hak untuk mengemban amanah di DPRA, izinkan saya untuk terus memberikan kesan kepada mereka yang berada di bawah saya yang belum tersentuh oleh sisa masa jabatan ini”

    Banda Aceh Harian Aceh Partai aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Polemik Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tito Karnavian Diminta Prioritaskan Kearifan Lokal

    zakariaJune 9, 2025

    Apakah Keputusan Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut Karena Ada Permintaan? Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri…

    Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik Jadi 194,4 Juta Jiwa, Dewan Ekonomi Usul Standar Miskin Rp765.000 per Bulan

    June 9, 2025

    Gajah Turun Lagi, Kabel Penghalau Gajah Tak Berfungsi, Warga Aceh Timur Merugi

    June 9, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,537
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.