Info Aceh Timur / Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRA daerah pemilihan Aceh Timur, M Yusuf yang lebih akrab dikenal Pang Ucok.
Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut diumumkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh, dalam Putusan No. 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Banding tersebut didasarkan pada posisi Partai Aceh bahwa PAW adalah ‘tindakan politik’.
Pengacara Partai Aceh, Fadjri, mengkonfirmasi bahwa banding tersebut telah dikabulkan. “Dalam putusannya, banding Partai Aceh dikabulkan,” kata Fadjri kepada infoacehtimur.com kemarin, Selasa (20/6/2023).
Menurut Fadjri, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang menyidangkan banding Martini, mengabulkan banding di tingkat pertama.
“PAW yang diusulkan oleh Partai Aceh bertentangan dengan hukum dan kami akan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.
Namun, Fadjri mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah final, yaitu berkekuatan hukum tetap, karena Pengadilan Tinggi telah memutuskannya.
“Oleh karena itu, Gubernur Aceh harus segera melaksanakan putusan tersebut dengan melanjutkan prosedur PAW terhadap Saudara Martini, anggota DPRA periode 2019-2024, kepada Menteri Dalam Negeri, untuk diterbitkan surat keputusan tentang pergantian antar waktu (PAW) terhadap Saudara Martini. “Tidak boleh”, pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan putusan tertulis Mahkamah Agung, Martini akan menjadi anggota DPRA PAW dari daerah pemilihan Aceh Timur dari Partai Aceh dan akan digantikan oleh M. Yusuf atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pang Ucok.
“Allah Maha Adil dan keadilan tetaplah yang menang. Saya percaya bahwa masih ada orang-orang di negeri ini yang akan menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Pan Ucok.
Terkait putusan tersebut, Pang Ucok menginginkan agar semua partai politik mematuhi putusan tersebut, baik secara hukum maupun politik.
Pang Ucok menyimpulkan, “Jika sisa masa jabatan sekarang ini membuat saya masih diberikan hak untuk mengemban amanah di DPRA, izinkan saya untuk terus memberikan kesan kepada mereka yang berada di bawah saya yang belum tersentuh oleh sisa masa jabatan ini”