Close Menu
    info terkini

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Tenyata Diteken Bupati Rocky

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Para Penjudi Online Menjalani Hukuman Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa
    Info Utama

    Para Penjudi Online Menjalani Hukuman Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

    IlhamJuly 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Penjudi online menjalani hukuman eksekusi cambuk dan di tonton orang ramai di Lapangan Merdeka, Kota Langsa pada Kamis, (20/7/2023).

    INFO ACEH TIMUR, LANGSA – Sedikitnya sepuluh orang para terpidana penjudi online menjalani hukuman eksekusi cambuk dan di tonton orang ramai di Lapangan Merdeka, Kota Langsa.

    Informasi yang diperoleh infoacehtimur.com, para terpidana penjudi online tersebut di eksekusi pada Kamis, 20 Juli 2023. Hukuman itu berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa.

    Advertising
    Demo

    Masing-masing terpidana yang melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 sehingga menjalani hukuman eksekusi cambuk inisial MA, FA, RA, KH, FR, RE, GA, TA, ID, dan MF.

    Saat prosesi Uqubat Ta’zir, MA di cambuk sebanyak lima kali di hadapan umum dan ditonton oleh orang ramai, selanjutnya FA di cambuk sebanyak tujuh kali cambuk, RA enam kali cambuk, KH tujuh kali cambuk.

    Kemudian FR delapan kali cambukan, RE tujuh kali cambukan, GA tujuh kali cambuk, TA sepuluh kali cambuk, ID tujuh kali cambuk, dan yang terakhir terpidana GA, mendapati dua puluh kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa.

    Itulah nama-nama para terpidana penjudi online yang telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Cambuk ini merupakan sanksi nyata untuk para pelanggar Syari’at Islam di Provinsi Aceh.***

    Banda Aceh Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Tenyata Diteken Bupati Rocky

    zakariaSeptember 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016…

    SPX Express Buka Rekrutmen Besar-besaran di Aceh, Lowongan Tersedia Banyak

    September 29, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Tenyata Diteken Bupati Rocky

    September 29, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.