Close Menu
    info terkini

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Para Penjudi Online Menjalani Hukuman Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa
    Info Utama

    Para Penjudi Online Menjalani Hukuman Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

    IlhamJuly 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Penjudi online menjalani hukuman eksekusi cambuk dan di tonton orang ramai di Lapangan Merdeka, Kota Langsa pada Kamis, (20/7/2023).

    INFO ACEH TIMUR, LANGSA – Sedikitnya sepuluh orang para terpidana penjudi online menjalani hukuman eksekusi cambuk dan di tonton orang ramai di Lapangan Merdeka, Kota Langsa.

    Informasi yang diperoleh infoacehtimur.com, para terpidana penjudi online tersebut di eksekusi pada Kamis, 20 Juli 2023. Hukuman itu berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa.

    Advertising
    Demo

    Masing-masing terpidana yang melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 sehingga menjalani hukuman eksekusi cambuk inisial MA, FA, RA, KH, FR, RE, GA, TA, ID, dan MF.

    Saat prosesi Uqubat Ta’zir, MA di cambuk sebanyak lima kali di hadapan umum dan ditonton oleh orang ramai, selanjutnya FA di cambuk sebanyak tujuh kali cambuk, RA enam kali cambuk, KH tujuh kali cambuk.

    Kemudian FR delapan kali cambukan, RE tujuh kali cambukan, GA tujuh kali cambuk, TA sepuluh kali cambuk, ID tujuh kali cambuk, dan yang terakhir terpidana GA, mendapati dua puluh kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa.

    Itulah nama-nama para terpidana penjudi online yang telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Cambuk ini merupakan sanksi nyata untuk para pelanggar Syari’at Islam di Provinsi Aceh.***

    Banda Aceh Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    zakariaJune 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pembangunan permanen SD Negeri Sarah Gala di Gampong Sahraja, Kecamatan…

    Pemkot Padang Sumbang Dana Miliaran Tiga Kabupaten Untuk Pemulihan Pascabanjir, Aceh Timur Dapat Bagian 2 M

    June 30, 2026

    Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya

    June 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    June 30, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.