Close Menu
    info terkini

    Cek Kondisi Rumah Ibu Aniati, Ketua BMK Aceh Timur Pastikan Bangun Rumah Layak Huni 2027

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sejumlah DPRK Langsa dan Pansel di Gugat ke Pengadilan soal Rekrutmen KIP Diduga Curang
    Kota Langsa

    Sejumlah DPRK Langsa dan Pansel di Gugat ke Pengadilan soal Rekrutmen KIP Diduga Curang

    IlhamJuly 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Pengacara Aceh Legal Consult (ALC) yaitu Muslim A Gani

    Info Aceh Timur, Langsa – Sejumlah tokoh yang terlibat dalam rekrutmen calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP), periode 2023-2028 di Kota Langsa, Provinsi Aceh secara resmi didugat ke PN Langsa lantaran diduga curang.

    Informasi yang diperoleh, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa oleh pengacara Aceh Legal Consult (ALC) yaitu Muslim A Gani, Dian Yuliani, dan Maya Indasari pada Selasa, 25 Juli 2023.

    Advertising
    Demo

    “Gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa, sesuai keterangan adanya perbuatan melawan hukum dari peserta yang gagal lolos menjadi Komisioner,” kata Muslim kepada wartawan Jum’at, (28/7/2023).

    Muslim mengatakan, penggugat mengaku adanya perbuatan melawan hukum dan meminta untuk melakukan gugatan terhadap para pihak dalam perkara rekrutmen Komisioner KIP Kota Langsa Periode 2023-2028.

    BACA JUGA: KIP Aceh Tamiang Temukan 8 Bacaleg Terdaftar Lebih Dari Satu Partai Politik

    BACA JUGA: Sodorkan 40 Bacaleg ke KIP Aceh Timur, Firdaus: Partai Demokrat Milik Rakyat, Bukan Kelompok

    Kemudian penggugat menandatangani surat kuasa, selanjutnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa melalui online Court Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 Juli 2023 dengan dengan nomor registrasi: PN LGS-25072023VOE.

    Gugatan yang telah diajukan seperti tes tertulis dan wawancara calon KIP Periode 2023-2028 telah terjadi kecurangan terkait siapa saja yang harus di luluskan dan tidak boleh di luluskan. Tergugat diantaranya sejumlah DPRK dan Pansel KIP Langsa.

    “Dalam gugatan yang telah di daftarkan itu diantaranya sejumlah DPRK dan Panitia Seleksi (Pansel) KIP Kota Langsa, saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja,” pungkas Muslim.***

    Harian Aceh KIP Langsa
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Cek Kondisi Rumah Ibu Aniati, Ketua BMK Aceh Timur Pastikan Bangun Rumah Layak Huni 2027

    zakariaSeptember 26, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ketua Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur, Rizalihadi, melakukan…

    Isu Bupati Aceh Timur Hindari Pendemo Terbantahkan, Video Dialog Dan Video Call Beredar

    September 26, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Cek Kondisi Rumah Ibu Aniati, Ketua BMK Aceh Timur Pastikan Bangun Rumah Layak Huni 2027

    September 26, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.